Padang, — Pengacara ternama Sumatera Barat, Dr. Suharizal, SH, MH, melayangkan somasi kepada Rumah Sakit Hermina Padang atas nama Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Somasi ini terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan RS Hermina karena mempekerjakan seorang dokter spesialis bedah berinisial TH yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Dr. Suharizal, dokter TH masih berstatus sebagai ASN di RSUD Solok Selatan.

Namun, ia bekerja penuh di RS Hermina Padang pada jam dinas.

“Somasi ini kami tujukan kepada Direktur Utama RS Hermina Padang agar segera menghentikan praktik tersebut. Dokter itu tidak masuk kerja di RSUD Solok Selatan selama lebih dari satu bulan,” tegasnya, Kamis (9/10/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari laman resmi RS Hermina Padang, dokter TH memiliki jadwal praktik setiap hari kecuali Minggu mulai pukul 12.00 WIB.

Waktu tersebut, katanya, masih termasuk jam kerja ASN.

“Yang bersangkutan bekerja di RS Hermina tanpa izin dari Bupati Solok Selatan selaku atasan langsung. Selain itu, pihak RS Hermina pun tidak pernah mengajukan izin resmi,” ujar Suharizal.

Ia menjelaskan, tindakan RS Hermina Padang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Karena itu, pihaknya memberikan waktu hingga 14 Oktober 2025 bagi RS Hermina untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Apabila somasi tidak diindahkan, Pemkab Solok Selatan berencana menempuh jalur hukum dengan gugatan yang lebih tegas.

“Kami juga telah melaporkan dokter TH ke organisasi profesinya atas dugaan pelanggaran kode etik. ASN itu terancam diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Suharizal menutup pernyataannya. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *