Padang – Belakangan ini, nelayan di Pesisir Laut Tangerang dibuat resah oleh keberadaan pagar laut sepanjang 30 km.
Namun, kabar baiknya, Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya turun tangan dan memerintahkan pembongkaran pagar tersebut!
Tak butuh waktu lama, TNI AL bersama masyarakat langsung bergerak untuk merobohkan pagar yang telah menghambat aktivitas nelayan selama ini.
Setelah Presiden memerintahkan, TNI AL segera mengerahkan sejumlah pasukan, termasuk Prajurit Lantamal III, Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan Yonmarhanlan III, serta penyelam dari Dinas Penyelaman dan Penyelamatan Bawah Air (Dislambair).
Keberadaan pagar laut selama ini memang menjadi momok yang menyulitkan kehidupan mereka.
Keberadaan pagar laut yang begitu panjang ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Ketua Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) sekaligus Ketua DPD-HAPI Sumbar, Prof. Anul Zufri, SH, M.Pd, ikut bersuara.
Dosen senior Unes Padang, Dr. Otong Rosadi, SH, M.Hum, serta Anggota DPR RI Komisi XIII, Ir. M. Shadiq Pasadigoe, SH, MM, juga menyampaikan pandangan mereka mengenai dampak pagar laut terhadap masyarakat dan lingkungan.
Pada Selasa, 28 Januari 2025, pukul 20.00 – 21.00 WIB, Perhimpunan Advokasi Perubahan Indonesia (PAPI) mengadakan diskusi publik membahas proyek strategis nasional, yaitu PIK 2 dan Pagar Laut.
Diskusi ini dipandu langsung oleh Prof. Anul Zufri, S.H., M.H., Ph.D.
Pertanyaan besar pun muncul: Mengapa negara memberikan izin untuk proyek yang justru merugikan masyarakat?
Sejumlah narasumber memaparkan berbagai dampak pagar laut, mulai dari aspek sosial, ekonomi, hingga lingkungan.
Baik Shadiq Pasadigoe maupun Otong Rosadi menyoroti betapa besar dampak pagar ini terhadap perekonomian dan infrastruktur negara.
Anul Zufri mengungkapkan bahwa pagar laut di Tangerang (Banten) dan Bekasi (Jawa Barat) tidak hanya menghambat aktivitas nelayan, tetapi juga berdampak pada operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah tersebut.
Bahkan, pembangunan pagar laut di Bekasi turut mengganggu operasional Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Tawar, yang merupakan objek vital nasional.
“Selain mempersempit area penangkapan ikan, pagar laut ini juga merugikan nelayan dan pembudidaya,” tegas Anul Zufri.
Dengan semakin banyaknya kritik dan desakan dari berbagai pihak, publik kini menunggu langkah pemerintah selanjutnya.
Apakah pemerintah benar-benar akan menghentikan proyek pagar laut? Ataukah akan ada solusi lain yang lebih menguntungkan semua pihak?
Perkembangan selanjutnya tentu masih akan menjadi sorotan banyak pihak.
Yang jelas, bagi nelayan, pembongkaran pagar laut ini adalah harapan baru untuk kembali melaut dengan tenang.











