Padang, Kliksumbar – Polemik terkait status anggota DPRD Sumatera Barat, Beny Saswin Nasrun, terus menjadi sorotan publik. Meski telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2026 dalam kasus dugaan kredit bermasalah Bank Negara Indonesia (BNI) dengan potensi kerugian negara Rp34 miliar, ia masih tercatat sebagai anggota aktif dan disebut tetap menerima hak keuangan.

Penetapan DPO dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Padang. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.

Upaya hukum juga telah ditempuh melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang. Permohonan tersebut mencakup penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan. Meski demikian, pengadilan menolak gugatan tersebut dan memenangkan pihak Kejaksaan Negeri Padang, sehingga proses hukum yang berjalan dinyatakan sah.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar, Bakri Bakar, menyampaikan pihaknya tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia menjelaskan, karena status Beny belum sampai pada tahap terdakwa, hak keuangannya sebagai anggota DPRD belum dapat dihentikan.

“BSN belum terdakwa. BK menindaklanjuti sesuai aturan, dan yang bersangkutan masih berhak menerima honor karena itu merupakan uang negara,” ujar Bakri.

Ia menambahkan, laporan mengenai status tersangka dan DPO telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Sumbar. Terkait gaji yang diterima, pertanggungjawaban disebut akan diminta di kemudian hari.

“Pitih lai pitih negara mah, biarkan saja nanti dia memulangkan,” katanya.

Di sisi lain, pandangan berbeda disampaikan Ketua Relawan Prabowo (Repro) Sumatera Barat, Roni. Ia menilai pendekatan tersebut terlalu administratif dan belum mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Status DPO bukan hal biasa. Itu menunjukkan yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap proses hukum. Tidak layak masih menerima gaji dari uang rakyat,” tegas Roni.

Menurutnya, DPRD Sumbar perlu mengambil langkah tegas, tidak hanya berpegang pada aturan administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek etik dan politik.

“Ini menyangkut marwah lembaga. Jika dibiarkan, kepercayaan publik bisa menurun. Harus ada sikap yang jelas,” ujarnya.

Roni juga mendorong Kejaksaan Negeri Padang untuk segera melakukan penangkapan agar proses hukum dapat berjalan dan polemik tidak berlarut.

Hingga saat ini, keberadaan Beny Saswin Nasrun belum diketahui, sementara perdebatan antara pendekatan normatif dan tuntutan etika publik terus berkembang di Sumatera Barat. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *