Jakarta, Kliksumbar – Tim Penyelaras Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Kode Perilaku Wartawan (KPW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menuntaskan tugas lebih cepat dari batas 30 hari kerja yang ditetapkan Ketua Umum.
Kepastian itu disampaikan dalam rapat terakhir yang berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat PWI Pusat, Senin (27/4/2026).
Tim dipimpin Anrico Pasaribu dengan sekretaris Djoko Tetuko A. Latif. Anggota tim terdiri dari Nurcholis MA Basyari, Dhimam Abror, Sutrimo Sumarlan, Marah Sakti Siregar, dan Aat Surya Safaat.
Anrico Pasaribu mengatakan percepatan penyelesaian merupakan hasil kerja bersama seluruh anggota tim, dengan tetap mengutamakan ketelitian dan kualitas penyelarasan.
“Alhamdulillah, Tim Penyelaras dapat menuntaskan pembahasan dan penyelarasan AD/ART lebih cepat dari waktu yang ditetapkan. Seluruh materi telah diperbarui dan diharmonisasi berdasarkan notulensi rapat serta hasil keputusan Konkernas,” ujarnya.
Ia menjelaskan proses penyelarasan mengacu pada hasil Konferensi Kerja Nasional PWI pada 7 Februari 2026 di Banten, sekaligus menampung masukan dari PWI provinsi.
Sementara itu, tim sepakat tidak melakukan perubahan substansial terhadap KEJ dan KPW. Dokumen tersebut dinilai sudah tersusun baik oleh tim sebelumnya.
“KEJ dan KPW tidak memerlukan penyelarasan lebih lanjut. Secara substansi sudah cukup solid,” tambahnya.
Dalam beberapa hari ke depan, Sekretariat PWI Pusat akan merapikan redaksi naskah akhir serta menyiapkan dokumen resmi, termasuk berita acara hasil kerja tim.
Tim juga mendapat dukungan staf sekretariat, Wachyono dan Urip Yanto, selama proses penyelarasan berlangsung.
Hasil akhir dijadwalkan diserahkan kepada Ketua Umum PWI Pusat pada Kamis, 30 April 2026. Dokumen itu menjadi dasar proses pengesahan dan penotariatan AD/ART, KEJ, serta KPW.
Rampungnya tugas Tim Penyelaras menandai tahap akhir PWI Pusat menuju pengesahan perangkat organisasi guna memperkuat tata kelola yang profesional, independen, dan berintegritas. (***)











