Padang, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menggelar Forum Konsultasi Publik di Aula KPU Sumbar, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini membahas penyusunan standar pelayanan registrasi kunjungan tamu dan pengelolaan permohonan informasi.
Forum tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012.
Aturan itu mewajibkan setiap lembaga negara melibatkan masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaan pelayanan publik.
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen menegaskan bahwa standar pelayanan menjadi tolok ukur kualitas kerja lembaga publik.
Ia menyebut, KPU berkomitmen memberikan pelayanan cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
“Setiap instansi wajib menyusun serta menetapkan standar pelayanan. Ini bentuk tanggung jawab kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Surya Efitrimen.
Menurutnya, penerapan standar pelayanan publik bukan hanya menjamin kepastian layanan bagi masyarakat, tetapi juga menjaga kepercayaan publik dan memperkuat pengawasan terhadap kinerja instansi.
Surya menjelaskan, forum ini menjadi wadah dialog antara KPU, partai politik, pemilih, dan media.
Dengan demikian, kebijakan layanan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
“Forum ini penting untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik. Kami ingin meminimalkan kebijakan yang merugikan masyarakat serta meningkatkan partisipasi publik,” jelasnya.
Hasil forum akan dituangkan dalam berita acara janji perbaikan pelayanan publik.
Dokumen itu menjadi dasar penetapan keputusan standar pelayanan tamu dan informasi.
Laporan kegiatan juga akan disampaikan kepada Menteri PANRB sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi KPU Sumbar.
Surya berharap forum ini menghasilkan masukan konstruktif untuk memperkuat pelayanan publik yang profesional dan berintegritas. (***)











