Jakarta, – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, membawa langsung aspirasi masyarakat Nagari Inderapura ke Kementerian Kehutanan.

Ia mendesak pemerintah segera menyelesaikan konflik status tanah ulayat di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.

Dalam pertemuan di Gedung Manggala Wanabakti, Kamis, 8 Mei 2025, Andre menyuarakan kekhawatiran atas kriminalisasi warga.

Menurut Andre, tiga warga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar.

Ia juga menyebut ada potensi penambahan tersangka hingga ribuan orang.

“Ini situasi serius. Negara harus hadir dan memberi perlindungan,” tegasnya.

Masalah bermula saat pemerintah memindahkan hutan lindung untuk proyek PLTA Koto Panjang ke wilayah Inderapura.

Padahal, warga telah mengelola lahan tersebut sejak lama.

Sejak 1990-an, masyarakat dan perusahaan Incasi Raya menanam sawit di wilayah itu.

“Warga menanam sawit berdampingan dengan perusahaan. Aktivitas ini berlangsung puluhan tahun tanpa masalah,” jelas Andre.

Andre meminta Kementerian Kehutanan segera mengevaluasi status kawasan dan menghentikan potensi kriminalisasi.

Ia juga mendorong dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat.

Ketua DPRD Pesisir Selatan yang ikut hadir menyampaikan dukungan penuh kepada langkah pemerintah pusat.

Ia berharap penyelesaian konflik tidak merugikan masyarakat adat.

Rasadi Rangkayo Tama Alam, juru bicara ninik mamak Inderapura, menjelaskan bahwa masyarakat membuka lahan sawit sejak tahun 2000.

Mereka tidak pernah menerima pemberitahuan bahwa lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung (HL) maupun hutan produksi konversi (HPK).

Rasadi menyebut pemerintah mengubah status hutan ulayat menjadi HL dan HPK tanpa sepengetahuan masyarakat.

“Tidak ada tanda batas kawasan hutan. Baru pada 2021 ada sosialisasi dari Kehutanan,” ujar Rasadi.

Ia menambahkan, sejak 2021 razia sering terjadi.

Tahun 2022, ninik mamak membuat sanggahan resmi.

Razia sempat berhenti.

Sementara itu, pada bulan Februari 2025, Krimsus Polda Sumbar kembali melakukan razia dan menetapkan tiga warga sebagai tersangka.

Masyarakat berharap Kementerian Kehutanan mencabut status HL dan HPK dari lahan ulayat.

“Sebelum ada solusi, hentikan dulu razia dari aparat,” pinta Rasadi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan akan mempelajari persoalan tersebut.

Ia membuka peluang pencabutan status hutan jika terbukti masyarakat telah lebih dulu tinggal dan mengelola kawasan itu.

“Silakan serahkan data. Kami tindak lanjuti lewat Sekjen dan Dirjen,” ujarnya.

Raja Juli menambahkan, pemerintah dapat menyelesaikan masalah ini lewat program Inver PPTPKH.

Ditjen Gakkum akan menangani kasus warga yang menjadi tersangka. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *