Jakarta, Kliksumbar – Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mendorong penguatan pelayanan informasi publik hingga tingkat kecamatan dan kelurahan di wilayah Jakarta Barat.
Upaya tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
Dorongan tersebut disampaikan Harry Ara Hutabarat saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat di Kantor Pemkot Jakarta Barat, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini diikuti jajaran pemerintah kota serta sekretaris camat yang menjabat sebagai PPID Kecamatan.
Menurut Ara, Jakarta Barat menunjukkan semangat baru dalam membangun keterbukaan informasi publik.
Pemerintah daerah, kata dia, menjadikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ke depan, pelayanan publik tidak lagi sekadar kewajiban, tetapi menjadi aset. Kepercayaan publik menjadi faktor penting karena transparansi kini merupakan kebutuhan,” ujar Ara.
Ara menegaskan Komisi Informasi DKI Jakarta menargetkan seluruh badan publik di wilayah DKI Jakarta memiliki PPID.
Keberadaan PPID, lanjutnya, bukan untuk menambah beban birokrasi, melainkan melindungi badan publik agar pelayanan informasi berjalan tertib dan sesuai mekanisme hukum.
“PPID dibentuk mulai dari tingkat provinsi hingga level paling bawah secara berkelanjutan. Ketika ada permintaan informasi, pelayanan yang sebelumnya bersifat personal berubah menjadi formal dan terukur,” jelasnya.
Ia menambahkan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat wajib menyediakan sarana pelayanan informasi publik, baik elektronik maupun non-elektronik, yang mudah diakses masyarakat.
Selain itu, Ara juga mendorong sosialisasi UU KIP hingga tingkat suku dinas, kecamatan, dan kelurahan agar pemahaman aparatur dan masyarakat semakin merata.
Dalam forum tersebut, Ara mengungkapkan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di DKI Jakarta telah diikuti 829 badan publik, menjadikannya jumlah peserta terbanyak secara nasional.
“Setelah pelaksanaan monev, Komisi Informasi akan menyampaikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi pada tahun berjalan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, Firmanudin, menyampaikan harapan agar kehadiran Komisi Informasi memberikan pencerahan bagi aparatur pemerintah daerah.
“Kami memohon dukungan Komisi Informasi dalam pembenahan dan peningkatan pelayanan informasi publik di Jakarta Barat sesuai Peraturan Komisi Informasi,” ujar Firmanudin.
Ia berharap pada 2026 tingkat kepercayaan terhadap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat terus meningkat, baik dari masyarakat maupun Komisi Informasi. (***)











