Padang, – Kasus dugaan korupsi PT Benal Ichsan Persada (PT BIP) kembali menyita perhatian publik.

Masyarakat dan lembaga hukum mempertanyakan komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yang dinilai belum menunjukkan kemajuan hukum berarti.

Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan kredit modal kerja dari salah satu bank BUMN kepada PT BIP.

Perusahaan yang dipimpin oleh BSN ini berlokasi di kawasan By Pass Padang.

Saat ini, BSN juga menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat.

Kejaksaan telah menaikkan status perkara ke penyidikan sejak 27 Juni 2024. Hal itu tercantum dalam surat SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024.

Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melontarkan kritik tajam. Alfi Syukri, M.H., dari LBH Padang, menyebut kejaksaan tidak tegas.

“Sudah lama kasus ini diekspos, tapi belum ada kepastian hukum. Kok bisa begini?” ujarnya pada Rabu (23/7/2025).

Menurut Alfi, pemberantasan korupsi merupakan program unggulan Presiden Prabowo dan instruksi langsung Kejaksaan Agung.

“Jika dibiarkan mangkrak, maka kepercayaan publik akan hilang,” tambahnya.

Meskipun jaksa telah memeriksa puluhan saksi, belum ada tersangka.

Masyarakat menduga ada upaya melindungi BSN. Alfi pun mendesak ekspos berkala.

“Jika kerugian negara jelas, alat bukti lengkap, tunggu apa lagi? Segera tetapkan tersangka. Jangan terkesan ditutup-tutupi,” tegas Alfi.

BPKP mencatat negara mengalami kerugian besar akibat kasus ini.

Angka itu seharusnya menjadi perhatian utama penegak hukum.

Pemerhati hukum mendesak Kejari Padang menyelesaikan perkara ini secara transparan.

Mereka juga meminta Kejati Sumbar mengawasi langsung prosesnya.

Penanganan kasus ini menjadi ujian integritas kejaksaan di Sumatera Barat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *