Jakarta, Kliksumbar – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendorong percepatan penerapan One Map Policy sebagai solusi penyelesaian konflik agraria desa di kawasan hutan.
Dorongan tersebut ia sampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Senin (9/2/2026).
Rapat tersebut menghadirkan Kepala Badan Informasi Geospasial serta jajaran eselon I dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI.
Dalam rapat itu, para peserta membahas perkembangan penyusunan Kebijakan Satu Peta yang berkaitan dengan keberadaan desa di dalam kawasan hutan.
Selain itu, rapat juga menyoroti berbagai kendala teknis dan regulasi yang menghambat penyelesaian konflik desa di kawasan hutan.
Alex Indra Lukman menyatakan, penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan secara sektoral dan parsial.
“Masalah desa di dalam kawasan hutan tidak bisa diselesaikan secara sektoral. Kita membutuhkan satu peta yang sama dan satu data yang disepakati bersama agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Alex.
Ia menjelaskan, One Map Policy harus menjadi instrumen utama untuk menghilangkan tumpang tindih klaim wilayah yang selama ini memicu konflik agraria di berbagai daerah.
Menurutnya, koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci agar kebijakan tersebut berjalan efektif dan tidak berhenti pada aspek administratif semata.
“Koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci agar negara benar-benar menghadirkan kepastian hukum dan keadilan agraria,” jelasnya.
Lebih lanjut, Alex menegaskan bahwa tata kelola kawasan hutan harus berjalan secara berkelanjutan dan tetap berpihak kepada masyarakat.
“Negara harus hadir memberikan keadilan agraria, sekaligus memastikan tata kelola kawasan hutan berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap, Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria dapat mempercepat rekomendasi kebijakan agar konflik desa di kawasan hutan tidak terus berlarut-larut. (***)











