Jakarta, kliksumbar – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap BSN, buronan kasus dugaan korupsi senilai Rp34 miliar yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat.

Petugas menangkap BSN pada Rabu, 17 Juni 2026, di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Penangkapan berlangsung tanpa hambatan karena tersangka bersikap kooperatif selama proses pengamanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangannya di Jakarta.

“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar,” kata Anang.

Kasus Kredit dan Bank Garansi BNI Padang

Penyidik menetapkan BSN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen.

Kasus tersebut melibatkan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh BNI Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.

Menurut Kejaksaan Agung, penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit selama periode 2012 hingga 2020.

Selain itu, fasilitas pembiayaan juga melibatkan Sentra Kredit Menengah BNI Pekanbaru.

Audit BPKP Temukan Kerugian Negara

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi dasar penting dalam pengusutan perkara tersebut.

Berdasarkan laporan audit PKKN Nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tertanggal 11 Juli 2025, auditor menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian kredit dan bank garansi.

Audit tersebut menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp34 miliar.

Nilai kerugian itu muncul akibat dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi yang diberikan kepada perusahaan penerima pembiayaan.

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan

Setelah penangkapan, petugas membawa BSN ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses administrasi dan penanganan lanjutan.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk melanjutkan proses hukum.

Jaksa Agung juga memerintahkan seluruh jajaran kejaksaan agar terus memantau dan menangkap buronan yang masih masuk daftar pencarian.

Selain itu, Kejaksaan Agung mengimbau seluruh buronan yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri.

“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.

Penangkapan BSN menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat penegakan hukum serta memastikan setiap tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *