Jakarta, Kliksumbar – Pemerhati Hukum Keterbukaan Informasi Publik, Mohammad Dawam, meminta Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030 memperkuat demokrasi dan menjaga marwah keterbukaan informasi publik. Pernyataan itu disampaikan menjelang uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP di DPR RI.
Dawam menegaskan keterbukaan informasi harus berjalan selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, penguatan demokrasi, hak asasi manusia, dan tata kelola pemerintahan yang baik harus menjadi fondasi utama pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterbukaan informasi harus menghadirkan akses yang mudah, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat,” kata Dawam, Minggu (21/6/2026).
Menurut Dawam, hak memperoleh informasi merupakan bagian penting dari hak asasi manusia. Karena itu, negara harus memastikan setiap warga mendapatkan akses informasi yang adil dan transparan.
Evaluasi 16 Tahun Pelaksanaan UU KIP
Dawam menilai pelaksanaan UU KIP selama 16 tahun perlu dievaluasi secara menyeluruh. Ia menyoroti sejumlah praktik yang dinilai menyimpang dari tujuan awal pembentukan regulasi tersebut.
Menurutnya, penyalahgunaan instrumen keterbukaan informasi dapat memicu kegaduhan publik. Bahkan, praktik tersebut berpotensi mengganggu kewibawaan lembaga negara serta dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi maupun kekuasaan.
Selain itu, Dawam mengingatkan bahwa penyalahgunaan substansi keterbukaan informasi dapat melanggar ketentuan hukum lainnya.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, proporsional, terbuka, dan sesuai norma yang berlaku,” ujarnya.
KIP dan Penegak Hukum Harus Bersinergi
Dawam juga mendorong penguatan kerja sama antara Komisi Informasi dan aparat penegak hukum. Langkah itu dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
Ia mengungkapkan masih banyak putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap, namun sulit dieksekusi di lapangan.
Karena itu, Dawam meminta KIP periode 2026-2030 memperkuat koordinasi dengan lembaga terkait agar setiap putusan dapat dijalankan secara efektif.
Independensi Komisioner Harus Dijaga
Selain persoalan eksekusi putusan, Dawam menyoroti pentingnya perlindungan terhadap independensi Majelis Komisioner Komisi Informasi.
Menurutnya, hak imunitas komisioner perlu diperkuat agar mereka dapat menjalankan tugas secara profesional dan bebas dari intervensi.
“Idealnya sebuah putusan hanya dapat dikoreksi melalui putusan pada tingkat peradilan yang lebih tinggi,” katanya.
Dawam menambahkan independensi lembaga menjadi syarat utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keterbukaan informasi.
Harapan untuk Seleksi KIP 2026-2030
Menjelang fit and proper test di DPR RI, Dawam berharap para calon anggota KIP memiliki integritas tinggi, rekam jejak positif, dan legitimasi publik yang kuat.
Ia menegaskan pemilihan anggota KIP tidak boleh semata-mata didasarkan pada pertimbangan politik. Sebaliknya, proses seleksi harus menghasilkan figur yang mampu menjawab tantangan keterbukaan informasi di era digital.
“Yang dibutuhkan adalah figur yang mampu menerjemahkan keterbukaan informasi dalam praktik, norma hukum, dan tuntutan zaman,” tuturnya.
Dawam juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030 yang tengah mengikuti proses seleksi di DPR RI. (***)











