Padang, Kliksumbar – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memenangkan gugatan sengketa Hotel Hidayah Syariah di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak seluruh gugatan penggugat dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Majelis hakim juga mencabut penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa. Putusan tersebut memperkuat langkah Pemprov Sumbar dalam menegakkan aturan tata ruang dan pengawasan pembangunan di kawasan lindung.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Mashri Yanda Boy, mengatakan putusan itu memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan penertiban yang dilakukan pemerintah daerah.
Menurut Mashri, perkara tersebut tidak berkaitan dengan kepemilikan lahan. Sengketa berfokus pada legalitas pembangunan dan kesesuaian pemanfaatan ruang.
Ia menjelaskan bangunan hotel tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Karena itu, bangunan tersebut tidak memenuhi syarat dasar untuk memperoleh izin pembangunan.
Selain itu, lokasi hotel berada di kawasan lindung yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi. Pemprov Sumbar akan melakukan koordinasi lintas sektor sebagai persiapan penertiban sambil menunggu kepastian hukum lanjutan.
Meski demikian, pihak penggugat masih memiliki kesempatan mengajukan banding. Tenggat waktu pengajuan upaya hukum tersebut berlangsung selama 14 hari setelah putusan dibacakan.
Apresiasi JPS terhadap Putusan PTUN
Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS), Adrian Tuswandi, mengapresiasi kemenangan Pemprov Sumbar dalam perkara tersebut.
Menurut Adrian, putusan PTUN Padang menunjukkan pentingnya penegakan aturan tata ruang dalam setiap aktivitas pembangunan.
Ia menilai kawasan Lembah Anai memiliki fungsi strategis sebagai kawasan lindung dan daerah rawan bencana. Karena itu, seluruh kegiatan pembangunan harus memperhatikan aspek keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Putusan ini memberikan pesan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan. Kami mengapresiasi langkah Pemprov Sumbar yang konsisten menjaga kawasan yang memiliki nilai ekologis penting bagi daerah,” ujar Adrian, Sabtu (20/6/2026).
FWP-SB Soroti Pentingnya Kepastian Hukum
Apresiasi serupa disampaikan Ketua Forum Wartawan Parlemen Sumatera Barat (FWP-SB), Novrianto.
Ia menilai putusan tersebut memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi pembangunan. Selain itu, putusan itu juga menjadi rujukan penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan investasi secara tertib.
Menurut Novrianto, kepastian hukum merupakan faktor utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Karena itu, setiap pelaku usaha harus memastikan seluruh proses pembangunan memenuhi syarat administrasi, perizinan, dan ketentuan tata ruang sebelum memulai kegiatan usaha.
“Putusan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam pembangunan. Kami mendukung langkah pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan agar pembangunan di Sumatera Barat berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” kata Novrianto.
Jadi Pengingat bagi Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana
Putusan PTUN Padang menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak yang melakukan pembangunan di kawasan strategis dan rawan bencana.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa legalitas, tata ruang, dan keselamatan masyarakat harus menjadi dasar utama dalam setiap pembangunan. Dengan demikian, keberlanjutan lingkungan dan kepentingan publik dapat tetap terjaga di masa depan. (***)











