Padang, Kliksumbar – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah atau tahun 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan masyarakat selama perjalanan mudik.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq menyampaikan kebijakan tersebut sebagai bagian dari strategi pengaturan lalu lintas selama musim mudik Lebaran.
“Kami menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang untuk menjaga kelancaran arus mudik Lebaran di Sumatera Barat,” ujar Reza.
Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan mengurangi potensi kepadatan kendaraan di jalur utama yang diperkirakan mengalami lonjakan volume kendaraan selama masa mudik.
Polda Sumbar mulai memberlakukan pembatasan operasional kendaraan tersebut pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, kebijakan ini akan tetap berlaku hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Selama periode tersebut, polisi memfokuskan pengaturan lalu lintas pada sejumlah jalur utama di wilayah Sumatera Barat. Jalur yang menjadi perhatian utama meliputi ruas Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota beserta jalur arah sebaliknya.
Selain itu, polisi juga menerapkan pengaturan yang sama pada jalur Padang–Solok–Kiliran Jao hingga perbatasan Provinsi Jambi di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Namun demikian, kebijakan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat. Kendaraan pengangkut hewan ternak, bahan bakar minyak atau gas, pupuk, serta mobil pengangkut uang tetap diperbolehkan melintas selama masa pembatasan berlangsung.
Sementara itu, kendaraan yang dikenakan pembatasan meliputi kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih. Selain itu, mobil barang dengan kereta tempelan, kendaraan pengangkut hasil galian, serta truk pengangkut minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) juga termasuk dalam kategori kendaraan yang dibatasi operasionalnya selama arus mudik dan arus balik Lebaran. (***)











