Padang, Kliksumbar – Akademisi Universitas Andalas (Unand), Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) paling efektif tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

Menurutnya, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berpotensi melemahkan efektivitas penegakan hukum nasional.

Dr. Khairul Fahmi yang merupakan pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Unand menyampaikan pandangan tersebut saat merespons diskursus publik mengenai penataan kelembagaan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ia menilai, desain konstitusi telah menempatkan Polri secara tepat sebagai institusi strategis di bawah kendali langsung Presiden.

Dalam pandangannya, pengaturan Polri dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan landasan yang jelas terkait posisi dan fungsi kepolisian.

Ia menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden selaras dengan prinsip efektivitas pemerintahan dan penegakan hukum.

“Dalam pemahaman saya terkait pengaturan Polri dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta desain ketatanegaraan Indonesia, posisi Polri di bawah Presiden jauh lebih tepat,” ujar Khairul Fahmi saat audiensi bersama personel Subdirektorat Politik Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Sumatera Barat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden memungkinkan jalur komando berjalan lebih singkat dan terkoordinasi.

Kondisi tersebut dinilai penting dalam mendukung kecepatan pengambilan keputusan strategis, terutama dalam situasi penegakan hukum yang membutuhkan respons cepat.

“Ketika Presiden memerlukan instruksi khusus kepada Polri dalam konteks penegakan hukum, jalur komando menjadi lebih singkat dan efektif,” jelasnya.

Sebaliknya, ia menilai bahwa penempatan Polri di bawah kementerian khusus akan memperpanjang rantai birokrasi.

Menurutnya, struktur tersebut justru berisiko memperlambat proses koordinasi dan pengarahan kebijakan penegakan hukum.

Khairul Fahmi juga membandingkan posisi Polri dengan Kejaksaan Republik Indonesia yang sama-sama berperan penting dalam sistem peradilan pidana.

Ia menilai, kedua institusi tersebut merupakan perpanjangan tangan Presiden dalam menjalankan fungsi penegakan hukum negara.

“Polri dan kejaksaan adalah dua lembaga kunci dalam penegakan hukum pidana. Keduanya memiliki fungsi strategis sebagai representasi negara yang seharusnya berada langsung di bawah Presiden,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa desain ketatanegaraan tersebut sudah tepat dan relevan dengan kebutuhan penegakan hukum modern.

Menurutnya, penguatan profesionalisme dan akuntabilitas institusi jauh lebih penting dibandingkan pembentukan struktur baru.

“Karena itu, tidak ada urgensi untuk membentuk kementerian kepolisian. Justru yang diperlukan adalah penguatan fungsi dan profesionalisme institusi yang sudah ada,” tambahnya. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *