i

Tanah Datar, – Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun mengambil langkah tegas.

Lembaga ini membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pengelolaan dana publik, program nagari, dan masalah sosial.

Ketua BPRN Nagari Gurun, Irwan Dt Paduko Boso, menyatakan pembentukan Pansus sebagai bukti nyata fungsi pengawasan BPRN.

“BPRN tidak akan membiarkan dugaan penyimpangan dana publik. Pansus bekerja independen dan profesional, mengawal laporan hingga ada tindak lanjut,” tegasnya pada (10/9/2025).

Fokus Pansus mencakup kerja sama BUMNag bernilai lebih dari Rp200 juta tanpa lelang, penyaluran BLT yang belum tuntas, serta revisi SK penerima RTLH yang tidak melalui musyawarah nagari.

Selain itu, pengelolaan dana sumbangan perantau, penentuan tapal batas nagari, dan tindak lanjut rekomendasi Ombudsman juga menjadi perhatian.

Pansus pun menyoroti ketidakhadiran Wali Nagari, Elmas Dafri, dalam dua undangan klarifikasi.

Tidak hanya itu, dugaan praktik adu domba antar jorong dan antar orang badunsanak ikut menjadi sorotan.

Dukungan terhadap langkah BPRN datang dari pemuda Parit Paga Nagari.

Dodi dan Hengky menegaskan, “Terlalu banyak kerja pokok nagari terabaikan karena pencitraan. Yang paling fatal adalah adu domba antar anak jorong. Kami mendukung langkah tegas BPRN.”

Pansus mendapat kewenangan menginventarisasi serta memverifikasi semua aduan.

Mereka juga berhak memanggil pihak terkait dan menyusun rekomendasi resmi untuk Pemerintah Nagari maupun instansi berwenang.

Langkah ini menegaskan komitmen BPRN Nagari Gurun. Pengelolaan dana publik dan program nagari wajib diawasi secara ketat demi tata kelola yang baik dan persatuan masyarakat. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *