Padang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memanggil mantan Direktur PT Benal Ichsan Persada, Beny Saswin Nasrun, untuk diperiksa pada Senin, 25 Mei 2025.
Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan korupsi fasilitas kredit dan bank garansi senilai Rp34 miliar yang melibatkan salah satu Bank BUMN di Padang.
Beny yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat tiba di kantor Kejari Padang, Gunung Pangilun, sekitar pukul 09.30 WIB.
Ia datang menggunakan mobil hitam dan langsung menuju ruang penyidik.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri, membenarkan bahwa Beny hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan memberikan klarifikasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat.
“Benar, beliau datang ke Kejari hari ini. BPKP saat ini sedang menghitung potensi kerugian negara,” kata Yuli kepada wartawan.
Yuli menambahkan bahwa proses masih berada pada tahap penyidikan.
Ia meminta publik bersabar menunggu hasil resmi dari BPKP.
“Sabar, tunggu hasil PK dari BPKP keluar dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024.
Aliansyah memastikan bahwa Kejari Padang berkomitmen menyelesaikan kasus dugaan mega korupsi di Sumatera Barat.
“Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar. Proses penyidikan masih berjalan dan sejumlah pihak sudah kami mintai keterangan,” ujar Aliansyah kepada media.
Kejari Padang mengimbau masyarakat mengikuti perkembangan kasus ini melalui informasi resmi.
Dengan begitu, proses hukum bisa berjalan transparan dan akuntabel.
Dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Sumatera Barat. (***)











