i

Padang, – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumbar secara resmi mencabut permohonan sengketa informasi publik terhadap SMK N 5 Padang.

Pencabutan dilakukan saat sidang ajudikasi awal di Komisi Informasi (KI) Sumbar pada Rabu (15/1/2025).

Sidang ajudikasi awal ini dipimpin oleh Ketua Majelis Mona Sisca, dengan Musfi Yendra dan Riswandi sebagai anggota.

Tahapan awal pemeriksaan ini berfokus pada legal standing dan jangka waktu permohonan sengketa informasi.

Dalam sidang, Majelis KI Sumbar menyoroti empat poin utama, yaitu Kewenangan KI Sumbar, Legal standing Termohon (SMK N 5 Padang), Legal standing Pemohon (BPI Sumbar), dan Jangka waktu permohonan sengketa informasi.

“Setelah pemeriksaan, ditemukan sejumlah kekeliruan terkait legal standing dan jangka waktu. Pemohon mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID Pemerintah Provinsi, padahal seharusnya ditujukan langsung kepada kepala sekolah sebagai PPID mandiri,” ujar Mona Sisca.

Ia menambahkan bahwa pengajuan surat keberatan tersebut melebihi batas waktu 30 hari kerja, sementara pendaftaran sengketa ke KI Sumbar juga melewati batas waktu 14 hari kerja.

Setelah Majelis memaparkan temuan tersebut, pihak Pemohon melalui kuasa hukumnya, Daniel Sutan Makmir, mengakui adanya kekeliruan.

“Kami menyadari kesalahan terkait jangka waktu dan tujuan surat keberatan. Oleh karena itu, kami siap mencabut permohonan ini,” tegas Daniel.

Menanggapi pernyataan Pemohon, Majelis Komisioner KI Sumbar memutuskan untuk menghentikan proses sengketa informasi ini.

“Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 15 Ayat 2, pencabutan permohonan selama proses persidangan mengharuskan Majelis mengeluarkan penetapan pencabutan. Panitera diminta mencoret register sengketa ini dari daftar, dan permohonan tidak dapat diajukan kembali,” tegas Mona Sisca.

Dengan demikian, permohonan sengketa informasi dengan nomor register 28/XII/KISB-PS/2024 dinyatakan resmi dihentikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *