Padang, – Bawaslu Sumatera Barat menggelar forum bertajuk Bawaslu Sumbar Mendengar pada Sabtu (2/8/2025) di ZHM Premiere Padang.
Kegiatan ini membahas penguatan pengawasan pemilu pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi itu mengatur pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, S.H., M.Kn., menyatakan forum ini penting untuk menyatukan pandangan.
“Tujuan kita menyikapi hasil putusan MK secara bersama agar demokrasi berjalan baik,” ujarnya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, Rinaldi Aulia, A.P., M.Si., juga menegaskan komitmen lembaganya.
“Kami berupaya memberikan edukasi demokrasi dan mewujudkan pemilu yang bersih,” katanya.
Forum ini menghadirkan Forkopimda, partai politik, organisasi mahasiswa, BEM universitas, dan organisasi keagamaan.
Para peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan tantangan implementasi putusan MK.
Selain itu, peserta juga mengusulkan penguatan tata kelola pemilu melalui strategi kolaboratif dan partisipatif.
Mereka mendorong peningkatan literasi politik masyarakat sejak dini.
Forum ini juga menjadi bagian strategi jangka panjang Bawaslu Sumbar untuk mendorong keterlibatan publik.
Bawaslu berkomitmen membuka ruang bagi masyarakat mengawasi pemilu secara langsung.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu menegaskan perlunya penegakan hukum pemilu yang adaptif dan berkeadilan.
Dengan pengawasan kolaboratif, Bawaslu yakin demokrasi Indonesia akan lebih sehat dan berkelanjutan. (***)











