Padang—Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro bersama Komisioner KI Pusat Syawaluddin menantang UNAnD masuk jajaran Top Ten badan publik (BP) informatif penilaian KI Pusat.

Hal itu disampaikan Donny Sosialiasi Keterbukaan Informasi Publik Dalam Rangka Zona Integrasi Unand.

“Apa lagi Komisioner KI Sumbar semuanya alumni UNAND, Tanti, Mona, dan Musfi, Riswandi serta Fadhil, malu kalau UNAND gak masuk Top Ten,”ujar Donny sambil tersenyum, Rabu 10/7-2024.

Menurut pakar Keterbukaan Informasi Publik Sumbar Adrian Tuswandi, masuk Top One atau TOP 10, atau tidak sama sekali semuanya tergantung kepada Rektor UNAND dan jajaran PPID nya.

“Para pejabat di UNAND itu punya NKK gak untuk keterbukaan Informasi Publik, NKK itu niat, komitmen dan konsisten,”ujar Toaik biasa Adrian diapa banyak pihak di Sumbar, Kamis 11/7-2024.

Dari informasi Ketua KI Pusat selaku keynote speaker dalam acara tersebut menyampaikan Universitas Andalas patut berbangga menjadi bagian dari 34 universitas yang tergolong informatif.

“KI Sumbar bertanggungjawab Bathin untuk antarkan UNAND ke Top Ten itu,”ujar Donny.

Ketua Donny juga menyinggung soal hakikat keterbukaan informasi publik serta bagaimana membedakan hak badan pemberi dan penerima informasi.

3 Tantangan Masotkan KIP

Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi Ph. D menyampaikan 3 tantangan yang harus dihadapi dalam meningkatkan keterbukaan informasi yakni bagaimana upaya untuk meningkatkan pemerataan informasi publik.

“Hal ini berkaitan dengan setiap media yang aksesable untuk semua orang termasuk kaum difable serta memeratakan informasi dengan melibatkan seluruh unit kerja termasuk fakultas,” tuturnya.

Lalu, bagaimana menyediakan informasi yang akurat dan cepat mengikuti perkembangan zaman dengan arus informasi yang begitu cepat. Terakhir, bagaimana memerangi informasi palsu atau hoaks.

“Universitas Andalas berkomitmen memenuhi standar badan publik yang informatif sesuai dengan yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat,” ujarnya.

Menurut Adrian Tuswandi tantangan diungkap Rektor UNAND itu semuanya gampang jika ada NKK tadi.

*Takut banyak akun Medsos memakai nama UNAND, Rektor bisa publish atau iklankan bahwa akun resmi UNAND ini loh, di luar itu akurasi dan kebenarannya diragukan. Lalu soal kegunaan informasi oleh pemohon, tidak perlu dicemaskan, karena penyalahgunaan informasi ada pasal pidana nya di UU 14 tahun 2008. Semua berpulang ke UNAND mau atau tidak,”ujar Toaik.(fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *