Jakarta, Kliksumbar – Indonesia Creative Cities Network (ICCN) mengajak publik menjadikan polemik proyek video profil desa yang ramai diperbincangkan belakangan ini sebagai momentum untuk membenahi tata kelola ekonomi kreatif nasional.

Ketua Umum ICCN, Tb Fiki C Satari, menilai polemik tersebut menunjukkan Indonesia sebenarnya telah memasuki era ekonomi berbasis kreativitas.

Namun demikian, sistem pengadaan, tata kelola, hingga metode penilaian kinerja masih banyak memakai pendekatan lama yang lebih cocok untuk sektor barang dan konstruksi.

Akibatnya, lanjut dia, nilai sebuah karya kreatif kerap tidak terbaca secara utuh dalam proses pengadaan maupun audit.

“Produk kreatif tidak hanya terdiri dari bahan dan alat, tetapi juga mengandung ide, kreativitas, proses kreatif, kekayaan intelektual, manajemen produksi, serta nilai karya yang tidak selalu dapat diukur dengan pendekatan biaya fisik semata,” ujar Tb Fiki C Satari.

Selain itu, ia menegaskan Indonesia membutuhkan kerangka kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan sektor ekonomi kreatif, terutama dalam pengadaan jasa kreatif oleh pemerintah, pemerintah desa, maupun lembaga publik lainnya.

Menurutnya, penyusunan pedoman bersama yang memuat standar biaya, standar output, dan standar proses kerja kreatif menjadi langkah penting agar seluruh pihak memiliki persepsi yang sama.

“Jika Indonesia ingin menjadikan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung ekonomi masa depan, maka yang harus dibangun bukan hanya talenta dan industrinya, tetapi juga sistem, regulasi, dan tata kelola yang memahami karakter kerja kreatif,” jelasnya.

Lebih lanjut, ICCN mendorong polemik tersebut menjadi titik awal dialog nasional yang melibatkan pelaku industri kreatif, pemerintah, lembaga pengadaan, auditor, serta para pembuat kebijakan.

Melalui dialog itu, para pihak diharapkan dapat menyusun sistem pengadaan dan penilaian jasa kreatif yang lebih adil, akuntabel, serta sesuai dengan karakter ekonomi kreatif Indonesia.

Di sisi lain, ICCN juga menegaskan komitmennya untuk memberikan kontribusi nyata melalui advokasi penyusunan regulasi, penyusunan pedoman bersama, dan penguatan kelembagaan pelaku kreatif di berbagai daerah. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *