Dharmasraya, Kliksumbar – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memberikan penjelasan resmi terkait padamnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik dalam beberapa bulan terakhir.
Pemerintah daerah menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan belum dilaksanakannya pembayaran proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) PJU yang masih menunggu tindak lanjut hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penjabat Sekretaris Daerah Dharmasraya, Dr. Jasman Dt. Rajo Bendang, menegaskan pemerintah daerah mengambil langkah tersebut untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Pemerintah daerah tidak akan lari dari tanggung jawab. Seluruh proses ini kami lakukan untuk memastikan pembayaran dan pelaksanaan kerja sama KPBU berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jasman.
Selain itu, Jasman menjelaskan belum dibayarkannya proyek KPBU PJU terjadi karena adanya rekomendasi audit BPKP yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh pihak dalam kerja sama tersebut.
“Hasil audit BPKP menyatakan nilai proyek KPBU, nilai tagihan Badan Usaha Pelaksana, serta tagihan listrik PJU berpotensi tidak wajar,” jelasnya.
Lebih lanjut, audit tersebut juga menemukan sejumlah permasalahan pada tahapan perencanaan, penyiapan, hingga pelaksanaan perjanjian KPBU PJU di Kabupaten Dharmasraya.
“Selain potensi ketidakwajaran nilai, masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaan KPBU, baik pada tahap perencanaan, penyiapan, transaksi, maupun pelaksanaan perjanjian,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan pembayaran proyek akan dilaksanakan setelah seluruh rekomendasi hasil audit BPKP ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Pemerintah daerah menilai langkah tersebut penting untuk menghindari potensi kerugian keuangan negara di kemudian hari.
“Pembayaran baru kami lakukan setelah revisi tahapan penyiapan KPBU, kesesuaian output perjanjian dengan kondisi riil, identifikasi PJU eksisting, serta revisi nilai Availability Payment sebagai dasar tagihan,” ujar Jasman.
Sementara itu, pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan Badan Usaha Pelaksana untuk menindaklanjuti hasil audit tersebut.
Namun, pihak BUP menyarankan pemerintah daerah melakukan konsultasi lanjutan dengan kementerian dan lembaga terkait agar solusi yang diambil sejalan dengan regulasi KPBU.
“BUP menyampaikan belum dapat menghidupkan kembali lampu PJU karena belum adanya kepastian pembayaran Availability Payment,” jelasnya.
Meski menghadapi kendala tersebut, pemerintah daerah tetap mengambil langkah konkret untuk meminimalisasi dampak bagi masyarakat.
Pemerintah daerah merencanakan pemasangan dan meterisasi sekitar 700 titik PJU sebagai solusi jangka pendek.
“Dalam bulan ini kami akan memasang dan melakukan meterisasi sekitar 700 titik PJU demi memulihkan penerangan jalan, serta menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Jasman.
Jasman menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan PJU sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah juga memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.
“Tujuan utama kami adalah menjaga pelayanan publik sekaligus melindungi keuangan daerah agar tetap aman,” tutupnya. (***)











