Dharmasraya, Kliksumbar – Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memberi ruang toleransi terhadap keberadaan tempat hiburan liar yang beroperasi melanggar ketentuan perizinan dan norma sosial di tengah masyarakat.

Sikap tegas tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Dharmasraya.

Penegasan itu sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Dharmasraya Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tentang Penertiban Tempat Hiburan tertanggal 30 Desember 2025.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah menata kembali aktivitas usaha hiburan agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Annisa menjelaskan bahwa kebijakan penertiban diambil untuk melindungi masyarakat dari berbagai dampak sosial yang muncul akibat aktivitas tempat hiburan yang tidak tertib.

Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk menjaga keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban umum.

Di lapangan, pemerintah daerah masih menemukan puluhan tempat hiburan yang beroperasi tidak sesuai izin.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain menyamarkan usaha karaoke sebagai rumah makan, menjual minuman beralkohol tanpa izin, serta menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan usaha.

Menurut Annisa, praktik-praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius dan berlapis.

Aktivitas hiburan yang menyimpang dari aturan dinilai dapat memicu berbagai persoalan di tengah masyarakat.

Ia menegaskan, usaha hiburan yang melanggar perizinan berpotensi menjadi ruang subur bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, praktik prostitusi terselubung, serta meningkatkan risiko penularan HIV dan AIDS.

Kondisi tersebut dinilai mengancam kesehatan, keamanan, dan ketenteraman sosial masyarakat.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah menegaskan sejumlah larangan bagi tempat hiburan.

Larangan itu mencakup operasional melebihi jam yang ditetapkan, penyediaan minuman beralkohol atau tuak tradisional, penerimaan atau penyediaan pekerja seks komersial, serta aktivitas lain yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan adat istiadat setempat.

Annisa juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tetap membuka ruang bagi investasi dan dunia usaha.

Namun, seluruh kegiatan ekonomi wajib mematuhi hukum dan perizinan serta tidak boleh bertentangan dengan kepentingan kesehatan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Annisa memerintahkan Satpol PP bersama perangkat daerah terkait melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.

Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar secara beretika dan melaporkan aktivitas tempat hiburan yang melanggar aturan.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan bahwa setelah kebijakan ini diberlakukan, tidak boleh lagi terdapat tempat hiburan yang menyimpang dari ketentuan.

Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *