Payakumbuh, Kliksumbar – Konflik antara Pemerintah Kota Payakumbuh dan Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek terkait tanah ulayat Pasar Syarikat belum menemukan titik temu.

Hingga kini, Niniak Mamak masih menunggu dialog terbuka yang setara dan berkeadilan.

Sebelumnya, Pemko Payakumbuh mengklaim persoalan selesai melalui Risalah Rapat Koordinasi Penyelesaian Konstruksi Pasar Payakumbuh.

Pihak terkait menandatangani dokumen tersebut pada 22 Desember 2025 di KPK RI Jakarta.

Namun, Niniak Mamak menolak kesepakatan tersebut karena tidak melibatkan mereka secara menyeluruh.

Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek, Dr. Anton Permana SIP MH Dt. Hitam, menegaskan kesepakatan Ketua KAN bersifat personal.

Ia menilai keputusan itu tidak mewakili seluruh pemilik hak tanah ulayat Pasar Syarikat Payakumbuh.

Menurut Anton, Niniak Mamak tidak pernah menolak pembangunan pasar.

Mereka justru mendukung rekonstruksi Pasar Syarikat pascakebakaran.

Namun, ia meminta proses dilakukan melalui musyawarah adat yang terbuka dan adil.

“Niniak Mamak menolak praktik penunjukan sepihak dan tekanan terhadap tokoh adat. Kami juga menolak upaya adu domba antar Niniak Mamak dan pedagang,” katanya, Kamis (25/12/2025) petang.

Lebih lanjut, Niniak Mamak menyatakan akan menempuh jalur hukum jika Pemko dan BPN memaksakan penerbitan Sertifikat Hak Pakai.

Langkah hukum itu mencakup pidana, perdata, administrasi TUN, hingga mediasi.

Anton menjelaskan, konstitusi mengakui hak tanah ulayat melalui Pasal 18B UUD 1945.

“Pengakuan itu juga diperkuat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960,” ujarnya.

Ia menambahkan, hukum adat salingka nagari mengatur penyelesaian tanah ulayat melalui musyawarah mufakat.

Ketua KAN, menurutnya, hanya menjalankan fungsi administratif sesuai Perda Nomor 13 Tahun 1984.

Berdasarkan kesepakatan adat, Niniak Mamak telah mengirim surat pemblokiran ke BPN Payakumbuh.

Surat itu bertujuan mencegah penerbitan hak pakai atas tanah ulayat Pasar Syarikat.

“Konflik ini tidak berkaitan dengan agenda KPK. Persoalan murni konflik agraria dan hak ulayat,” jelasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan ajakan dialog terbuka di Balai Adat Nagari.

“Jika dialog gagal, tim advokasi Niniak Mamak siap berkonsultasi ke Satgas Mafia Tanah, BPN, Kemendagri, dan Kejagung,” tambahnya. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *