Payakumbuh, – Tokoh nasional asal Payakumbuh, Dr. Anton Permana Datuak Hitam, mengingatkan Pemko Payakumbuh agar tidak gegabah dalam menyikapi status tanah Pasar Syarikat.
Menurutnya, Pemko harus melibatkan seluruh Ninik Mamak Nagori Koto Nan Ompek sebelum mengambil keputusan.
Dalam siaran persnya, Jumat (7/11/2025), Anton menyatakan kaget setelah menerima informasi adanya upaya diam-diam dari oknum Pemko Payakumbuh yang hanya mengundang sebagian kecil Ninik Mamak atau pengurus KAN untuk membahas pelimpahan aset tanah ulayat Nagori Koto Nan Ompek.
“Jika benar, hal ini menciderai kepercayaan Ninik Mamak terhadap Pemko,” ujarnya.
Selain Anton, sejumlah tokoh adat lain juga menyatakan keberatan melalui pertemuan virtual pada Rabu (5/11/2025).
Mereka di antaranya Almaisyar Datuak Bangso Dirajo Nan Kuniang, Teddy Datuak Mangkuto Simarajo, Anton Raymonde Datuak Bangso Di Rajo Nan Putiah, dan Salman Datuak Mahudun.
Anton menegaskan bahwa Pasar Syarikat berdiri di atas tanah ulayat nagori dan bukan aset Pemko.
Berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960, tanah ulayat tunduk pada hukum adat yang diakui oleh konstitusi.
Karena itu, semua keputusan mengenai aset nagori harus melalui musyawarah bersama Ninik Mamak.
Ia juga menegaskan, keputusan tidak bisa dibuat oleh segelintir oknum pengurus KAN.
“KAN hanya bersifat administratif, bukan bagian dari limbago adat. Semua kebijakan adat harus melalui kerapatan adat Nagori Koto Nan Ompek,” katanya.
Anton menyarankan agar Pemko tidak terburu-buru mengambil langkah agar tidak menimbulkan konflik.
“Keterlibatan sebagian kecil pihak bisa menimbulkan kecurigaan dan polemik. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menjadi persoalan hukum,” tegasnya.
Dalam pandangannya, Pemko Payakumbuh seharusnya membuka ruang dialog dengan Ninik Mamak dan masyarakat adat.
“Mari kita duduk bersama, berdiskusi dengan hati yang jernih dan niat baik. Semua keputusan harus diambil secara terbuka dan sesuai adat,” ujarnya.
Anton juga menyoroti nilai historis Pasar Syarikat yang telah berdiri sejak masa kolonial Belanda.
Dulu, pemerintah kolonial menyewa tanah itu senilai 300 gulden per tahun kepada Nagori Koto Nan Ompek.
“Surat perjanjian sewa tersebut masih tersimpan di arsip nagori dan menjadi bukti sah tanah itu milik adat,” jelasnya.
Berdasarkan perhitungan sederhana, nilai sewa 300 gulden setara dengan sekitar Rp240 juta per tahun.
Fakta ini menunjukkan pengakuan hukum terhadap kepemilikan nagori atas tanah tersebut.
Anton menegaskan, Pemko Payakumbuh harus bijak dan tidak tergesa-gesa mengalihkan status tanah nagori menjadi aset pemerintah.
“Jangan sampai langkah yang salah menimbulkan konflik dan merusak kepercayaan masyarakat adat,” tutupnya. (***)











