Jakarta, – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana milik wartawan CNN Indonesia. Insiden itu terjadi usai wartawan tersebut mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (27/9).
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai tindakan itu berpotensi menghambat kemerdekaan pers. Ia menegaskan, langkah tersebut bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara tanpa penyensoran atau pelarangan,” kata Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).
Munir menambahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menegaskan ancaman pidana bagi siapa pun yang sengaja menghambat kebebasan pers. Pihak yang melanggar dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau didenda maksimal Rp500 juta.
Ia menilai alasan pencabutan kartu liputan karena pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, tindakan itu menghalangi tugas jurnalistik dan membatasi hak publik memperoleh informasi yang benar.
Munir kemudian meminta Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden memberikan klarifikasi resmi. Ia juga mendorong agar dibuka ruang dialog antara pemerintah dan insan pers untuk menjaga transparansi.
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Karena itu, setiap pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus segera dihentikan,” tegas Munir. (***)











