Tanah Datar – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengetuk palu terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
Dengan putusan ini, hasil Pilbup Tanah Datar 2024 tetap sah tanpa perubahan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanah Datar, Gusriyono, memastikan tidak ada lagi kendala dalam menetapkan pasangan calon (paslon) pemenang. KPU segera menggelar pleno penetapan pemenang pada Kamis (6/2/2025).
“Setelah menerima salinan putusan MK kemarin, kami langsung menggelar pleno hari ini,” ujarnya.
Keputusan ini menegaskan bahwa Pilbup Tanah Datar berlangsung transparan dan sesuai prosedur.
Paslon nomor urut 1, Richi Aprian dan Donny Karsont, mengajukan sengketa ini.
Namun, bagi KPU Tanah Datar, proses yang telah mereka jalankan sudah sesuai aturan dan profesional.
“Gugatan ini justru menjadi bukti bahwa KPU telah bekerja dengan tertib, profesional, dan adil terhadap kedua pasangan calon,” jelas Gusriyono.
Berdasarkan Keputusan KPU Tanah Datar Nomor 784 Tahun 2024, hasil akhir Pilbup Tanah Datar adalah sebagai berikut:
Paslon 1: Richi Aprian – Donny Karsont → 77.597 suara
Paslon 2: Eka Putra – Ahmad Fadly → 85.692 suara
Total suara sah yang masuk sebanyak 163.287 suara.
Dengan putusan MK ini, tidak ada lagi perdebatan mengenai hasil Pilbup Tanah Datar 2024.











