Padang, Kliksumbar – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatera Barat mengungkap alasan anggota DPRD Sumbar, Benni Saswin Nasrun (BSN), masih berstatus aktif meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar, menegaskan lembaganya belum dapat memproses pemberhentian sementara terhadap BSN karena status hukumnya masih sebagai tersangka.
Menurut Bakri, DPRD Sumbar wajib mengikuti seluruh tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, proses pemberhentian sementara baru dapat dilakukan setelah pengadilan menetapkan yang bersangkutan sebagai terdakwa.
DPRD Tunggu Status Terdakwa
Bakri menjelaskan DPRD Sumbar tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan anggota dewan hanya berdasarkan status tersangka.
Ia menyebut mekanisme pemberhentian sementara harus melalui prosedur resmi yang telah diatur pemerintah.
“Kalau sudah terdakwa, DPRD wajib memproses pemberhentian sementara. Nanti diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat,” kata Bakri kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Pernyataan itu muncul setelah Kejaksaan Negeri Padang menahan Benni Saswin Nasrun pada Kamis (18/6/2026).
Sebelumnya, BSN sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026 sebelum akhirnya menjalani proses hukum.
Hak Keuangan Masih Diatur Regulasi
Bakri mengatakan perubahan status keanggotaan akan berdampak pada hak-hak yang diterima anggota dewan.
Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap harus menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
Menurutnya, beberapa hak tertentu masih dapat diterima selama proses pemberhentian sementara belum ditetapkan sesuai aturan.
“Meski demikian, sejumlah hak tertentu, termasuk gaji pokok, masih tetap diterima sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Keputusan Akhir Tunggu Inkrah
BK DPRD Sumbar menegaskan keputusan final terkait status BSN baru dapat dilakukan setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika pengadilan menyatakan BSN bersalah, DPRD Sumbar dapat melanjutkan proses pemberhentian tetap.
Sebaliknya, apabila pengadilan menyatakan tidak bersalah, negara wajib memulihkan nama baik yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum.
“Jika pengadilan menyatakan bersalah, maka proses pemberhentian tetap dapat dilakukan. Sebaliknya, apabila dinyatakan tidak bersalah, nama baik yang bersangkutan akan dipulihkan,” tutur Bakri.
BK DPRD Sumbar Hormati Proses Hukum
Selain itu, BK DPRD Sumbar mengaku telah melakukan pemanggilan dan penelusuran melalui fraksi tempat BSN bernaung.
Namun, Bakri menegaskan aparat penegak hukum memiliki kewenangan lebih besar dalam proses pencarian dan penegakan hukum.
“Kita sudah melakukan pemanggilan lewat fraksi. Tapi memang aparat penegak hukum yang lebih punya kewenangan dalam hal ini,” katanya.
BK DPRD Sumbar juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung hingga pengadilan mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Tidak ada pihak yang dapat menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya. (***)











