Padang, Kliksumbar – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, mengungkap persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumbar tidak akan selesai hanya dengan penegakan hukum. Pernyataan itu muncul di tengah maraknya tambang ilegal yang terus memakan korban jiwa dan merusak lingkungan di berbagai daerah.

“Seribu, dua ribu, tiga ribu, bahkan sepuluh ribu orang ditahan dan dipenjarakan, apakah selesai? Tidak selesai,” tegas Gatot saat rapat koordinasi percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), 25 Mei 2026.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa PETI Sumbar bukan sekadar persoalan masyarakat penambang. Masalah ini dinilai telah berkembang menjadi jaringan ekonomi dan politik yang kompleks.

Akademisi Bongkar Jaringan Ekonomi Politik PETI

Akademisi Ilmu Politik Universitas Andalas, Dewi Anggraini, menilai PETI mampu bertahan selama puluhan tahun karena ditopang jaringan ekonomi-politik yang terorganisasi.

Dalam program Advokat Sumbar Bicara di Padang TV, Dewi menjelaskan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Solok, Solok Selatan, Pasaman, Sijunjung, dan daerah lainnya tidak berdiri sendiri.

“PETI tidak bisa diberantas selama puluhan tahun karena ada jaringan ekonomi-politik, praktik rent-seeking, dan local strongman yang mengendalikan aktivitas tersebut,” ujarnya.

Menurut Dewi, keuntungan terbesar justru dinikmati aktor yang jarang terlihat di lapangan.

“Ada aktor bayangan yang menikmati keuntungan terbesar dari aktivitas tambang ilegal ini,” katanya.

Penambang Kecil Jadi Korban

Dewi menilai masyarakat lokal hanya berada pada lapisan paling bawah dalam rantai bisnis tambang ilegal.

Namun, kelompok ini justru paling sering menjadi korban kecelakaan maupun sasaran penegakan hukum.

“Masyarakat selalu menjadi korban. Mereka pekerja kasar di lapisan terbawah, sementara aktor intelektual di belakangnya jarang tersentuh,” ungkapnya.

Ia mencontohkan tragedi tambang ilegal yang menewaskan sembilan orang di Kabupaten Sijunjung. Sebelumnya, kecelakaan serupa juga terjadi di Solok dan Solok Selatan.

Menurut Dewi, pola penindakan selama ini lebih banyak menyasar penambang kecil dibanding pemilik modal maupun pihak yang mengendalikan operasi tambang.

Pemilik Modal dan Aktor Intelektual Disorot

Dewi mempertanyakan efektivitas penegakan hukum jika hanya menyentuh pelaku lapangan.

“Nah sekarang kalau tertangkap, masyarakat penambang itu yang menjadi aktor paling bawah. Apakah yang tertangkap hanya mereka?” ujarnya.

Ia juga menyinggung dugaan bahwa pemilik alat berat sering lolos dari jerat hukum, meski alat yang digunakan sempat diamankan aparat.

Menurutnya, pemberantasan PETI tidak akan berhasil selama aktor intelektual, pemodal, dan jaringan pendukungnya belum tersentuh hukum.

Advokat Minta Presiden Turun Tangan

Pandangan serupa disampaikan advokat Mevrizal. Ia menilai persoalan tambang ilegal di Sumatera Barat sudah berada pada tahap yang sulit diselesaikan hanya melalui kebijakan daerah.

“Satu-satunya cara adalah Presiden memerintahkan langsung seluruh aparat yang berada di bawahnya untuk menuntaskan persoalan ini,” katanya.

Mevrizal menilai pemerintah pusat perlu menerapkan pola penanganan seperti kebakaran hutan dan lahan yang pernah dilakukan secara terintegrasi.

Ia juga meminta evaluasi terhadap pejabat yang gagal menghentikan aktivitas PETI.

Bukan Sekadar Masalah Hukum

Pernyataan Kapolda Sumbar, akademisi, dan advokat menunjukkan satu kesimpulan penting. PETI Sumbar bukan hanya persoalan hukum.

Masalah ini melibatkan jaringan ekonomi, politik, dan kekuasaan yang membuat tambang ilegal tetap bertahan meski berkali-kali ditertibkan.

Selama akar persoalan tidak disentuh, kerusakan lingkungan dan korban jiwa dikhawatirkan akan terus bertambah di berbagai wilayah Sumatera Barat. (***)

Penulis: Gilang Gardhiolla GusveroEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *