Jakarta, Kliksumbar – Polemik pidato Pegiat Media Sosial Permadi Arya alias Abu Janda akhirnya berujung hukum. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Laporan itu muncul setelah video pidato Abu Janda viral di media sosial. Dalam pidatonya, Abu Janda menyinggung sejumlah wilayah yang dianggap memiliki tingkat intoleransi tinggi terhadap umat Kristen.

Sumatera Barat menjadi daerah yang ikut disebut. Selain itu, Abu Janda mengaitkan istilah “barbar” dengan Sumbar dan Jawa Barat. Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras masyarakat Minang.

DPP IKM Resmi Tempuh Jalur Hukum

DPP IKM kemudian melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri, Jakarta. Polisi menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menilai ucapan Abu Janda melukai masyarakat Minangkabau. Selain itu, pernyataan tersebut dianggap berpotensi memicu konflik sosial.

“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan saudara Permadi Arya alias Abu Janda,” ujar Braditi di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (26/5/2026).

Ia menegaskan persoalan itu bukan lagi sekadar kritik daerah. Menurutnya, ucapan tersebut sudah memunculkan stigma negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Soroti Dugaan Ujaran Kebencian SARA

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Menurut Defrizal, objek laporan berasal dari pidato Abu Janda di Philadelphia, Amerika Serikat. DPP IKM menggunakan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami laporkan pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di Philadelphia,” kata Defrizal.

Ia menyoroti penggunaan istilah “barbar” terhadap masyarakat tertentu. Menurutnya, kata tersebut memiliki makna negatif dan dapat menimbulkan stigma serius.

“Dalam KBBI, barbar berarti tidak beradab, kejam, dan tidak berperadaban,” ujarnya.

Video Viral Jadi Barang Bukti

DPP IKM menyerahkan barang bukti berupa video pidato berdurasi sekitar sembilan menit. Video tersebut diketahui berasal dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”.

Selain itu, DPP IKM meminta kepolisian menangani perkara secara profesional dan terbuka. Mereka berharap aparat menegakkan hukum tanpa perlakuan khusus.

“Tidak ada yang kebal hukum. Semua warga negara punya hak sama di mata hukum,” tegas Braditi.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik nasional. Banyak warganet menilai pernyataan tersebut berpotensi memicu gesekan antar daerah dan antarumat beragama.

Sebelumnya, Abu Janda menyebut kasus intoleransi dalam tiga tahun terakhir banyak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat. Pernyataan itu kini memicu polemik luas di media sosial.

Fakta Penting Kasus Abu Janda

• DPP IKM resmi melapor ke Bareskrim Polri

• Laporan terkait dugaan ujaran kebencian SARA

• Objek laporan berupa pidato di Philadelphia

• Barang bukti berupa video viral berdurasi sembilan menit

• Ucapan “suku barbar” memicu reaksi masyarakat Minang

(***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *