Jakarta, — Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengumumkan bahwa tahap awal pelaksanaan Evaluasi dan Monitoring (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 telah selesai.

Seluruh badan publik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah menyelesaikan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai langkah awal penilaian keterbukaan informasi publik.

Harry menjelaskan, tingkat partisipasi badan publik mencapai 86 persen dari total 829 peserta E-Monev 2025.

Sebanyak 712 badan publik telah mengirim SAQ, sedangkan 117 lainnya belum menyerahkan hingga batas waktu berakhir.

“Capaian ini membuktikan komitmen tinggi badan publik di Jakarta dalam mendukung keterbukaan informasi. Kami mengapresiasi peserta yang menuntaskan SAQ tepat waktu,” kata Harry di Jakarta.

Selanjutnya, tim verifikator tengah memeriksa data dukung, situs resmi, dan berbagai dokumen tambahan yang menjadi dasar pemantauan keterbukaan informasi di tiap badan publik.

Proses penilaian dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berbasis bukti terverifikasi.

Harry menyebut penilaian mencakup 23 kategori badan publik.

Kategori tersebut meliputi dinas, badan, biro, pemerintah kota/kabupaten, BUMD, kecamatan, kelurahan, pengadilan, BPN, RSUD, Polres, partai politik, kanwil kementerian, lembaga non-struktural, puskesmas, sekolah, suku dinas wilayah, UPT, hingga lembaga filantropi.

Tahapan berikutnya adalah masa sanggah yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Oktober 2025.

Pada tahap ini, badan publik dapat menyampaikan klarifikasi atau sanggahan atas hasil verifikasi awal.

“KI DKI menjaga seluruh proses agar tetap terbuka dan adil. Masa sanggah menjadi ruang bagi badan publik memberikan data tambahan sebelum hasil akhir diumumkan,” ujar Harry.

Ia menegaskan, pelaksanaan E-Monev tahun ini diharapkan menghasilkan pemetaan akurat tentang tingkat kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dengan data yang valid dan berbasis bukti, kami yakin hasil E-Monev 2025 mencerminkan sejauh mana badan publik menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tutupnya. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *