Jakarta, – Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tujuh pemohon.
Situs MK melaporkan pada Sabtu (22/3/2025) bahwa gugatan ini terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Tujuh orang mengajukan permohonan ini, yaitu Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi.
“Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” demikian bunyi pokok perkara gugatan tersebut.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3).
Namun, keputusan ini memicu gelombang protes.
Banyak masyarakat turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap perubahan dalam UU TNI ini.
Beberapa pasal dalam UU TNI mengalami perubahan signifikan, di antaranya:
1. Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang
Pasal 7 ayat 2 mengalami perubahan dengan menambahkan tugas TNI dalam operasi militer selain perang. Kini, TNI memiliki 14 tugas tambahan, termasuk:
Menanggulangi ancaman pertahanan siber
Melindungi serta menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri
2. Penyesuaian Jabatan TNI di Kementerian dan Lembaga
Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 direvisi terkait posisi yang dapat diisi oleh anggota TNI di kementerian atau lembaga tertentu.
3. Perubahan Batas Usia Pensiun
Sebelumnya, usia pensiun prajurit TNI adalah 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara serta tamtama. Kini, aturan baru menetapkan:
1. Bintara dan tamtama: 55 tahun
2. Perwira pangkat kolonel: 58 tahun
3. Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
4. Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
5. Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
6. Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun (dapat diperpanjang dua kali dua tahun dengan Keputusan Presiden)
Banyak pihak menilai perubahan ini dapat mempengaruhi dinamika internal TNI serta hubungan sipil-militer. (***)











