Padang, Kliksumbar – Polemik antara Pemerintah Kota Payakumbuh dan Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek terkait tanah ulayat Pasar Payakumbuh kembali mendapat perhatian Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. LKAAM Sumbar menilai, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah bersama, bukan dengan saling beradu argumen.
Ketua Umum LKAAM Sumbar, Prof. Dr. Fauzi Bahar, M.Si Dt. Sati, menegaskan bahwa jalan terbaik bagi kedua pihak adalah duduk bersama untuk mencari solusi yang adil dan bermartabat.
“Tidak ada yang lebih baik daripada duduk bersama, mediasi, dan bermusyawarah secara kekeluargaan antara Wali Kota dan Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek. Pengurus LKAAM Sumbar siap menjadi mediator atau fasilitator jika diminta,” ujar Fauzi Bahar Dt. Sati, Senin (11/1/2026).
Ia menjelaskan, tanah ulayat nagari merupakan hak sekaligus identitas dan kehormatan sebuah nagari yang harus dihormati semua pihak. Oleh karena itu, pemanfaatan tanah ulayat harus memperoleh persetujuan bulat dari Niniak Mamak sebagai pemegang hak adat.
“Pemerintah Kota Payakumbuh bisa saja memanfaatkan tanah ulayat nagari, asalkan ada persetujuan Niniak Mamak. Tidak perlu memaksakan kehendak. Kembali saja ke pangkal jalan dan bermusyawarah dengan Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek,” kata Fauzi Bahar Dt. Sati, yang juga Wali Kota Padang periode 2004–2014.
Ia mengungkapkan, perwakilan Niniak Mamak Koto Nan Ompek yang bertemu dengan LKAAM Sumbar menyatakan mendukung pembangunan Pasar Payakumbuh, dengan catatan Wali Kota bersedia membuka ruang musyawarah bersama Niniak Mamak.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Sabtu, 10 Januari 2026, di Cafe Petto, Kota Payakumbuh. Dalam kesempatan itu, perwakilan Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek menyerahkan tembusan Surat Pernyataan Anak Nagari yang disampaikan oleh Dr. Anton Permana, SIP., MH Dt. Hitam kepada Ketua Umum LKAAM Sumbar.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah unsur Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek, di antaranya AP Dt. Itam, Salman Dt. Mahudun Tuo Kampuang pasukuan Piliang, Defitri Dt. Simarajo Lelo, pengurus dan Ketua Bundo Kanduang Koto Nan Ompek terpilih Yeni Ramzi beserta jajaran, serta Dt. Paduko Tuan dari Nagari Aia Tabik.
Menanggapi situasi yang berkembang, Fauzi Bahar Dt. Sati mengingatkan bahwa benturan antara pemerintah daerah dan Niniak Mamak sebagai pemilik tanah ulayat hanya akan menguras energi. Menurutnya, Niniak Mamak berada pada posisi mempertahankan hak, identitas, dan aset nagari sesuai adat salingka nagari.
“Obat paling ampuh adalah bermusyawarah. Jika sesat di ujung jalan, kembalilah ke pangkal jalan. Tidak perlu ada rasa malu, baik Pemko Payakumbuh maupun Niniak Mamak Koto Nan Ompek, untuk membuka ruang dialog. LKAAM Sumbar siap memediasi jika diminta kedua belah pihak,” jelasnya, didampingi Chairil Anwar Dt. Mulia dan Arfa Kasni Dt. Tumangguang.
Hingga kini, sengketa tanah ulayat Pasar Syarikat Payakumbuh masih belum menemukan titik temu. Pemko Payakumbuh dan Nagari Koto Nan Ompek masih bertahan pada argumen masing-masing, sementara waktu terus berlalu tanpa kepastian.
Pemko Payakumbuh diketahui tetap melanjutkan pengurusan sertifikat Hak Pakai (HP) dengan melibatkan sejumlah Niniak Mamak Koto Nan Ompek pada 5 Januari 2026. Namun, Rapat Akbar Anak Nagari Koto Nan Ompek yang digelar pada 9 Januari 2026 menolak kesepakatan tersebut karena dinilai tidak melalui musyawarah yang melibatkan Niniak Mamak. Atas dasar itu, Niniak Mamak telah lebih dahulu mengajukan permohonan pemblokiran ke BPN Payakumbuh. (***)











