Padang, Kliksumbar – Pengadilan Negeri (PN) Padang menolak permohonan praperadilan yang diajukan BSN, anggota DPRD Sumatera Barat, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja.

Hakim tunggal membacakan putusan itu dalam sidang pada Senin (2/2/2026).

Hakim Alvin Ramadhani, S.H., M.H., menyatakan permohonan BSN tidak dapat diterima.

Ia menilai penyidik telah menetapkan status tersangka sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik dari sisi formil maupun materiil.

“Praperadilan hanya berwenang menguji aspek formil tindakan penyidik, bukan memasuki pokok perkara,” ujar Alvin.

Hakim juga menyebut proses penyidikan memenuhi ketentuan hukum setelah ia mencermati alat bukti yang muncul dalam persidangan.

Karena itu, hakim tidak menemukan pelanggaran hukum dalam penetapan tersangka terhadap BSN.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat BSN dalam dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja yang disebut menimbulkan kerugian negara.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.

Selanjutnya, sidang praperadilan berjalan tertib dan dihadiri kuasa hukum pemohon.

Pihak BSN mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, sementara pihak termohon menegaskan penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup dan menjalankan prosedur secara sah.

Putusan praperadilan tersebut memastikan proses penyidikan terhadap perkara ini tetap berlanjut.

Kejaksaan Negeri Padang pun menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara sesuai aturan hukum.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan.

“Alhamdulillah, seluruh dalil yang diajukan pemohon ditolak hakim. Putusan ini sejalan dengan keyakinan kami bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai hukum,” kata Budi.

Ia menambahkan Kejaksaan akan melanjutkan penyidikan dan memeriksa pihak yang dinilai tidak kooperatif.

“Kami mengimbau yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses hukum,” ujar Budi. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *