Solok, – Polres Solok menindak 108 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas selama Operasi Patuh Singgalang 2025.
Operasi tersebut berlangsung pada 14 hingga 27 Juli 2025 dan menyasar pelanggaran kasat mata di jalan raya.
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya menyampaikan bahwa tilang paling banyak diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm.
Selain itu, petugas juga menilang pengendara yang masih di bawah umur.
“Jumlah penindakan tilang tahun ini sebanyak 108 pelanggar. Kebanyakan karena tidak memakai helm dan pengendara di bawah umur,” ujar Agung, Rabu malam (30/7/2025).
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa jumlah pelanggaran tahun ini menurun jika dibandingkan dengan Operasi Patuh Singgalang tahun 2024.
Pada tahun sebelumnya, petugas mencatat 117 pelanggaran.
“Jumlah tilang secara umum mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu,” tambahnya.
Selain penindakan tilang, operasi tersebut juga mencatat sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas.
Selama dua pekan pelaksanaan operasi, terjadi delapan kasus kecelakaan.
“Dari delapan kecelakaan tersebut, dua orang meninggal dunia. Selain itu, kerugian materiil mencapai lebih dari lima juta rupiah,” jelas Agung.
Polres Solok terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat serta menekan angka kecelakaan.
Dengan berbagai langkah ini, pihak kepolisian berharap masyarakat semakin patuh terhadap aturan berlalu lintas. (***)











