Jakarta – Pemerintah menunda pelantikan kepala daerah terpilih hingga 18-20 Februari 2025, padahal sebelumnya jadwalnya ditetapkan pada 6 Februari 2025.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan pengumuman ini pada Jumat (31/1/2025).

Penundaan tersebut berlaku bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi keputusan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait perubahan jadwal ini.

“Kami di Komisi II belum mendapatkan informasi resmi mengenai penundaan pelantikan kepala daerah,” ujar Rahmat di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan bahwa Komisi II masih menunggu konfirmasi dan penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri terkait alasan di balik keputusan tersebut.

“Kami menunggu konfirmasi dari Kemendagri di Komisi II terkait informasi ini,” ujarnya.

Rahmat menegaskan bahwa pihaknya akan mencermati situasi lebih lanjut sebelum mengambil langkah tertentu terkait kebijakan ini.

“Untuk awal ini, kami akan melihat situasi terlebih dahulu dan memahami alasan penundaan ini,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Kemendagri dan DPR dalam menetapkan keputusan yang memiliki dampak luas.

“Koordinasi yang baik antara Kemendagri dan DPR sangat penting untuk memastikan kelancaran proses pemerintahan, terutama dalam hal pelantikan kepala daerah terpilih,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri menyepakati bahwa mereka akan melantik secara serentak kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK pada 6 Februari 2025.

Namun, dalam perkembangan terbaru, Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah akan disatukan.

“Pelantikan kepala daerah yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” kata Tito. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *