iPadang, – Ketua DPD Hanura Sumatera Barat, DR. Febby Dtk Bangso, menyoroti kebijakan ambang batas (parliamentary threshold/PT) yang selama ini diterapkan.
Menurutnya, sistem ini telah mengabaikan banyak suara rakyat.
“Ambang batas 4 persen di parlemen dan 20 persen untuk capres bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Hal ini menyebabkan banyak suara pemilih terbuang percuma. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi. Seharusnya, dalam demokrasi yang berkeadilan, selisih satu suara saja bisa memengaruhi hasil pemilu atau pilkada,” tegas Febby.
Ia menambahkan, sistem ini juga memperkuat praktik politik uang yang kian marak di masyarakat.
“Ujung-ujungnya duit miliaran yang berbicara di setiap pemilu, pilpres, dan pilkada,” katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetuk palu terkait ambang batas 20 persen capres.
Ke depan, Febby berharap ambang batas 4 persen DPR RI juga dihapus.
Pasalnya, sebanyak 17,3 juta suara rakyat hangus dalam Pemilu DPR RI 2024.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
“Norma ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Suhartoyo.
Febby mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem ambang batas.
Menurutnya, langkah ini perlu agar tidak ada lagi suara rakyat yang sia-sia.
“Seluruh elemen bangsa harus mendorong sistem yang menjamin keadilan demokrasi,” tutup Febby. (***)











