Padang, Kliksumbar – Tersangka berinisial BSN kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Padang. Meski sudah dipanggil secara patut hingga tiga kali, BSN tak kunjung hadir untuk menjalani pemeriksaan. Kondisi ini membuat penyidik membuka peluang menetapkan BSN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik menyebutkan, panggilan ketiga dilayangkan melalui surat resmi untuk pemeriksaan pada Rabu, 21 Januari 2026. Namun hingga jadwal pemeriksaan berakhir, tersangka tidak datang dan tidak memberikan keterangan apa pun.
“Ini sudah panggilan ketiga sebagai tersangka. Sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir dan kami tidak mengetahui alasannya,” kata Plt Kasi Pidsus Padang yang juga menjabat Kasipidum Kejari Padang, Budi Sastera, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan, penyidik tetap berupaya menghadirkan BSN demi kelancaran proses hukum. Saat ini, keberadaan tersangka belum diketahui. Penyidik pun telah meminta bantuan Kejaksaan Tinggi untuk melacak posisi BSN.
“Kami belum mengetahui keberadaan BSN. Penyidik sudah meminta bantuan melalui Kejati,” ujarnya.
Penyidik juga membuka opsi penerbitan surat DPO apabila BSN terus mengabaikan panggilan pemeriksaan. Namun, langkah tersebut akan ditempuh sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami bisa saja mengeluarkan surat DPO melalui proses nantinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Padang menilai BSN menunjukkan itikad tidak baik. Penilaian tersebut didasarkan pada sikap tersangka yang tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara sah dan patut.
“Penilaian kami, ada itikad tidak baik karena sudah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua tersangka lainnya dinilai kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Berbeda dengan BSN yang disebut tidak pernah memenuhi satu pun panggilan pemeriksaan.
Penyidik memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. “Tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini,” tutupnya. (***)











