Padang, Kliksumbar – Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi dengan estimasi kerugian negara Rp34 miliar terus menyita perhatian publik di Sumatera Barat.

Perkara yang melibatkan anggota DPRD Sumbar ini tidak hanya memicu sorotan masyarakat, tetapi juga mengundang kritik terbuka dari kalangan penegak hukum.

Sorotan tersebut datang dari mantan jaksa, Yuspar, yang mendesak Kejaksaan Negeri Padang untuk menunjukkan ketegasan dan keberanian dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.

Ia menilai, penanganan perkara harus berjalan transparan agar publik tidak terus terpengaruh oleh opini yang berkembang.

Yuspar menyampaikan pandangan itu saat dialog bersama Padang TV pada 29 Januari 2026.

Dalam dialog tersebut, ia secara khusus menyinggung penanganan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Padang.

“Kalau Kajari berani, kita lihat dalam tempo waktu seminggu ini. Kalau memang itu perkara korupsi, kenapa dua orang sudah ditetapkan tersangka dan tidak dilakukan penahanan?” ujar Yuspar.

Ia menegaskan, penyidik seharusnya segera mengambil langkah tegas apabila telah mengantongi dua alat bukti yang sah dan relevan.

Menurutnya, penundaan penahanan justru berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Saya minta kepada Kajari Padang, saya kan mantan jaksa juga, kalau memang sudah terpenuhi dua alat bukti yang sah dan relevan, kenapa tidak langsung dilakukan upaya paksa, ditahan saja dua orang yang sudah dijadikan tersangka?” tambahnya.

Dalam perkara ini, Kejari Padang telah menetapkan BSN sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025.

Kasus tersebut berawal dari pemberian fasilitas kredit modal kerja oleh BNI kepada perusahaan milik BSN, yakni PT Benal Ichsan Persada, untuk proyek pengadaan jual beli semen.

Fasilitas kredit itu diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Seiring proses penyidikan berjalan, aparat kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap rumah pribadi serta kantor milik tersangka di Kota Padang.

Penyidik melakukan langkah tersebut untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan penggantian kerugian negara.

Lebih lanjut, Yuspar menekankan bahwa tindak pidana korupsi tidak berkaitan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Ia menegaskan, perkara korupsi tidak mengenal mekanisme perdamaian.

“Korupsi itu tidak ada hubungannya dengan KUHP yang baru. Korupsi tidak termasuk di situ, dan tidak ada istilah perdamaian-perdamaian,” jelasnya.

Ia juga menyatakan, apabila terdapat pihak yang menghambat proses penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menindak secara hukum.

Menurutnya, tidak ada alasan untuk ragu apabila perkara tersebut benar-benar merupakan tindak pidana korupsi.

“Kalau memang ada yang menghambat proses penyidikan, ya proses saja. Mengapain takut, kalau memang itu perkara korupsi,” katanya.

Namun demikian, Yuspar mengingatkan bahwa jalur hukum lain tetap terbuka apabila perkara tersebut ternyata bukan tindak pidana korupsi dan mengarah pada kriminalisasi.

Ia menilai, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme perdata atau administrasi negara.

“Kalau saya sebagai pengacara, kalau saya yakin itu bukan perkara korupsi, saya tempuh dua jalan. Bisa perdata, atau kalau administrasi yang jadi masalah, ya administrasi negara,” ujarnya.

Pernyataan Yuspar tersebut semakin memperkuat tekanan publik terhadap Kejari Padang dalam menangani kasus dugaan korupsi bernilai puluhan miliar rupiah ini, sekaligus menjadi ujian konsistensi dan keberanian penegakan hukum di Sumatera Barat. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *