Tanah Datar, Kliksumbar – Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun menetapkan tiga Peraturan KAN Tahun 2025 melalui rapat pleno yang melibatkan seluruh unsur nagari, mulai dari Bundo Kanduang, Alim Ulama, Cadiak Pandai, hingga aparat keamanan.

Kesepakatan bersama tersebut diambil guna memastikan setiap peraturan memiliki legitimasi adat, sosial, dan kemasyarakatan yang kuat.

Rapat pleno penetapan peraturan berlangsung pada Rabu, 31 Desember 2025, di Nagari Gurun.

Kegiatan ini diperluas dengan menghadirkan berbagai lembaga nagari, di antaranya Parik Paga Nagari, BPRN, Pemerintahan Nagari, serta Babinkamtibmas.

Dalam forum tersebut, KAN Gurun membacakan dan menyepakati Rancangan Peraturan KAN Nomor 13, Nomor 15, dan Nomor 17 Tahun 2025.

Ketiga peraturan itu ditetapkan sebagai pedoman sementara karena Peraturan Adat Salingka Nagari Gurun belum diundangkan secara resmi.

Ketua Kerapatan Adat Nagari Gurun, Dr. H. Febby Dt. Bangso, SST.Par, M.Par QRGP, CFA, yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina Sakato (Sarumpun Kerapatan Adat Luhak Nan Tuo), bersama Sekretaris KAN Khatik Mudo Ayat, menjelaskan bahwa Peraturan KAN disusun sebagai payung hukum adat.

Aturan tersebut menjadi rujukan bagi BPRN dan Pemerintahan Nagari dalam menyusun dan menetapkan Adat Salingka Nagari Gurun ke depan.

Peraturan KAN Nomor 13 Tahun 2025 mengatur Sumbang Laku, Undang-Undang Nan Duo Puluh, perilaku menyimpang (LGBT), narkoba, serta kejahatan terhadap lingkungan alam.

Peraturan ini dikenal dengan sebutan PERKAN CILAKO, yang bermakna Cemoh, Ilaik Laku, dan Cilako Tigo Baleh, sebagai bentuk penegasan terhadap perbuatan yang melanggar marwah adat dan mengganggu ketenteraman nagari.

Sementara itu, Peraturan KAN Nomor 15 Tahun 2025 mengatur tata cara kematian, proses di pusara, penyelenggaraan pemakaman, takziah, dan tahlilan.

Aturan ini menekankan nilai kesederhanaan, semangat gotong royong, serta upaya tidak memberatkan keluarga yang berduka, sekaligus menghidupkan kembali kebersamaan masyarakat nagari.

Adapun Peraturan KAN Nomor 17 Tahun 2025 mengatur persoalan jual beli, pagang gadai, urang malakok, izin nikah, serta tata tertib keramaian.

Peraturan ini bertujuan melindungi hak kaum dan suku, mencegah sengketa, serta menjaga pusako dan ketertiban sosial di Nagari Gurun.

KAN Gurun berharap ketiga peraturan tersebut dapat menjadi payung hukum adat sementara hingga Peraturan Adat Salingka Nagari Gurun diundangkan.

Seluruh rumusan peraturan yang ditetapkan melalui rapat pleno ini dipandang sebagai bagian dari perlindungan masyarakat hukum adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Proses penetapan peraturan telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Camat serta Kapolsek Sungai Tarab.

Informasi tersebut juga diumumkan di masjid sebelum salat Jumat dan akan disebarluaskan melalui grup WhatsApp serta media sosial warga Gurun, baik yang berada di ranah maupun di rantau.

Peraturan KAN Gurun ini mulai diberlakukan sejak 31 Desember 2025.

KAN Gurun mengharapkan dukungan seluruh pihak agar Parik Paga Nagari dapat menindaklanjuti hasil putusan tersebut demi ketertiban, kebaikan, dan keberkahan masyarakat Nagari Gurun. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *