Padang, Kliksumbar – Kejaksaan Negeri Padang kembali memenangkan sidang pra peradilan yang diajukan tersangka BSN terkait penyitaan uang senilai Rp17,55 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit Bank BNI.
Putusan tersebut dibacakan hakim pra peradilan Marselinus Ambarita dalam sidang pra peradilan jilid II di Pengadilan Negeri Padang, Selasa, (10/2/2026), sekitar pukul 16.17 WIB.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan pra peradilan yang diajukan pemohon bersifat prematur.
Oleh karena itu, hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan menetapkan biaya perkara nihil.
Selain itu, hakim menilai penyitaan uang Rp17,55 miliar oleh penyidik Kejaksaan Negeri Padang telah memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri Padang dan masuk dalam ranah administratif.
Hakim juga mempertimbangkan tidak ditemukannya berita acara penyitaan yang dibuat penyidik, sehingga objek yang disengketakan belum memenuhi syarat untuk diuji melalui mekanisme pra peradilan.
Menanggapi putusan tersebut, Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Padang Basril G, didampingi Kepala Seksi Intelijen Erianto, menyatakan pihaknya menghormati dan menerima keputusan hakim.
“Putusan ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama. Kejaksaan Negeri Padang tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Basril G.
Lebih lanjut, Basril G menegaskan Kejari Padang akan melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya menjunjung asas kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia.
Sidang pra peradilan jilid II ini telah berlangsung sejak Senin, (2/2/2026), dengan agenda awal pembacaan permohonan oleh penasihat hukum tersangka.
Selama persidangan, tersangka BSN tidak pernah hadir, namun hakim menilai tidak terdapat larangan tegas atas ketidakhadiran tersangka dalam pengajuan pra peradilan terkait penyitaan.
Kejari Padang menetapkan BSN sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Penyidik menduga BSN terlibat dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejari Padang menetapkan BSN sebagai Daftar Pencarian Orang sejak 22 Januari 2026.
Selain itu, kejaksaan mengajukan permohonan bantuan pencarian melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, sidang pra peradilan jilid II atas penyitaan uang Rp17,55 miliar resmi dinyatakan selesai dan permohonan pemohon tidak dapat diterima. (***)











