Padang, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa sebanyak 11 kabupaten/kota di Sumbar harus menghadapi 13 permohonan gugatan terkait hasil penghitungan suara Pilkada Serentak 2024.

Hal ini disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3–6 Januari 2025.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, menjelaskan bahwa penetapan calon terpilih di 11 daerah tersebut terpaksa ditunda.

“Karena perselisihan hasil pemilihan (PHP) masih diproses di MK, penetapan belum bisa dilakukan,” ungkapnya.

Dari total 13 perkara yang diajukan, dua di antaranya berasal dari KPU Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.

Sedangkan sembilan perkara lainnya melibatkan daerah seperti Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Kabupaten Tanah Datar.

Menurut jadwal resmi yang diumumkan melalui situs MK-RI, persidangan untuk semua perkara ini akan dimulai pada Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan-gugatan ini dipastikan akan memengaruhi jadwal penetapan pemenang Pilkada di Sumbar.

Hamdan menjelaskan bahwa semua perkara PHP dari Sumbar akan disidangkan di Panel 1, yang dipimpin oleh Majelis Hakim Suhartoyo dan didampingi oleh Yusmic P. Foekh serta M. Guntur Hamzah.

KPU Sumbar, bersama dengan tim dari KPU RI, telah menyiapkan pendampingan bagi setiap satuan kerja (satker) yang berperkara.

“Pendampingan ini sangat penting untuk memastikan informasi yang dibutuhkan dalam persidangan dapat disampaikan dengan baik dan tanpa hambatan,” tambahnya.

Sesuai Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU (PKPU) No. 18 Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih hanya bisa dilakukan jika tidak ada gugatan perselisihan hasil Pilkada.

Apabila terdapat gugatan, penetapan baru dapat dilakukan setelah KPU menerima surat pemberitahuan resmi dari MK melalui e-BRPK.

Namun, Hamdan memastikan bahwa untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2024, tidak ada gugatan yang tercatat.

“Pemilihan gubernur dan wakil gubernur berjalan lancar tanpa adanya gugatan di MK,” tutupnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *