iPasaman, – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Pasaman 2024.
Dalam sidang yang digelar Senin (24/2/2024), MK membatalkan kemenangan pasangan calon Nomor Urut 1 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).
Perkara ini diajukan oleh pasangan calon Nomor Urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, yang menggugat hasil Pilkada.
KPU Pasaman sebagai penyelenggara dan pasangan Nomor Urut 1, Welly Suhery serta Anggit Kurniawan Nasution, menjadi pihak terkait dalam sengketa ini.
Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution karena statusnya sebagai mantan terpidana.
Akibatnya, keputusan KPU Pasaman terkait penetapan hasil pemilihan dan pasangan calon dibatalkan.
PSU harus segera digelar tanpa keikutsertaan Anggit dalam kontestasi.
Putusan ini memicu kritik terhadap KPU yang dinilai lalai dalam proses verifikasi calon.
Pengamat politik Kevin Philip menegaskan, kesalahan ini berdampak luas pada stabilitas politik daerah.
“Demokrasi bukan hanya soal siapa menang dan kalah, tetapi bagaimana aturan ditegakkan. Jika ada calon tidak memenuhi syarat namun tetap lolos, ini jelas menimbulkan ketidakpastian politik,” ujarnya.
Bukan hanya Anggit yang terkena dampak, tetapi juga pasangannya, Welly Suhery.
Dengan PSU, proses Pilkada menjadi lebih panjang dan menimbulkan biaya politik serta sosial yang harus ditanggung masyarakat.
Kevin menambahkan bahwa Anggit masih bisa menggugat KPU ke PTUN atas kelalaian yang terjadi.
“Jika dia menggugat, ini akan menjadi preseden penting bahwa penyelenggara pemilu juga harus bertanggung jawab atas keputusan mereka,” katanya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi KPU di seluruh Indonesia.
Profesionalitas dalam verifikasi calon harus ditingkatkan agar kesalahan serupa tidak terulang.
“Jika verifikasi dasar saja bermasalah, kualitas demokrasi patut dipertanyakan. Reformasi sistem seleksi calon harus dilakukan agar Pilkada mendatang lebih kredibel,” tegas Kevin.
Putusan MK ini bukan hanya membatalkan hasil Pilkada Pasaman, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa penyelenggara pemilu harus lebih profesional.
Jika masih ada kelalaian, maka masyarakat yang akan menanggung akibatnya. (***)











