Padang, – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang menggelar pelatihan penyusunan Dokumen Informasi Publik (DIP), Kamis (24/7/2025).

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lounge Akmal Usman, Balai Kota, Aie Pacah.

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman OPD tentang informasi yang wajib disediakan.

Asisten Ahli Komisi Informasi Sumbar, Reza Rezki Herlinda, menegaskan bahwa PPID bertugas menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani informasi publik.

“Semua informasi dalam badan publik dapat dijadikan DIP,” kata Reza.

Lebih lanjut, Reza mengimbau OPD rutin memperbarui DIP setidaknya setiap enam bulan.

Ia menekankan bahwa informasi harus tersedia, meski tidak semua wajib diumumkan ke publik.

Teknisi Produksi Multimedia dan Web Diskominfo, Heru Putra Gunawan, mengingatkan pentingnya klasifikasi informasi.

“Jika admin salah unggah dokumen, segera konfirmasi ke PPID utama,” ujarnya.

Heru berharap OPD lebih teliti dan cepat dalam menangani klasifikasi informasi digital.

Diskominfo berharap coaching selama dua hari ini (24–25/7/2025) membantu OPD menyusun DIP akurat dan sesuai standar.

Dengan begitu, DIP dapat menjadi acuan utama jika masyarakat membutuhkan informasi. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *