iJakarta, – Sidang perkara Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menjadi pusat perhatian publik.
Isu ini mencuat setelah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut 3, Hendri Septa-Hidayat, melayangkan gugatan terhadap hasil pemilihan yang dinilai tidak sah.
Kuasa hukum pasangan nomor urut 1, Fadly Amran-Maigus Nasir, menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi ambang batas selisih suara sebagaimana diatur Pasal 158 UU Pilkada.
Kota Padang, dengan jumlah penduduk 954.177 jiwa, menetapkan ambang batas 1% atau 3.201 suara.
Namun, faktanya, selisih suara antara pasangan calon mencapai 87.789 suara (27,42%), jauh melampaui ketentuan.
“Tuduhan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang diajukan Pemohon tidak memiliki bukti konkret,” jelas kuasa hukum Fadly-Maigus dalam sidang Rabu (22/1/2025).
Selain itu, Pemohon dinilai gagal membuktikan dugaan keterlibatan RT/RW dalam memengaruhi hasil pemilu.
Tuduhan hanya berdasarkan kesaksian lemah dan keterangan tidak jelas.
Dalam sidang, tim hukum Fadly-Maigus memaparkan bukti bahwa tuduhan Pemohon tidak berdasar.
Salah satu klaim yang disorot adalah kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di ZHM Premiere Hotel, Agustus 2024.
Pemohon mengklaim ada 7.500 peserta, tetapi fakta menunjukkan kapasitas ballroom hotel hanya menampung 1.500 orang.
“Pemohon juga tidak dapat menjelaskan detail penting seperti identitas pelapor, lokasi, atau waktu dugaan pelanggaran. Hal ini jelas meragukan kredibilitas bukti mereka,” ujar tim hukum.
Juru bicara pasangan Fadly-Maigus, Kevin Philip, menegaskan bahwa tuduhan Pemohon mencederai kepercayaan publik terhadap pemilu yang demokratis.
Menurutnya, laporan dana kampanye telah diaudit secara transparan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan tidak ditemukan pelanggaran.
“Tindakan kami selalu mematuhi peraturan perundang-undangan. Tuduhan Pemohon hanyalah upaya mencari celah tanpa dasar,” tegas Kevin.
Ia juga menyampaikan keyakinan bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara ini secara objektif.
Sanggahan yang disampaikan pihak terkait menegaskan bahwa gugatan tidak hanya lemah secara substansi, tetapi juga gagal memenuhi syarat formil.
Tuduhan mengenai politik uang, pelanggaran administratif, hingga TSM tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami meminta Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan demi melindungi suara rakyat dan menjaga legitimasi hasil pemilu,” tegas Kevin.
Proses persidangan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati hasil pemilu yang telah diverifikasi secara independen.
Mahkamah Konstitusi diharapkan memberikan keputusan yang adil sekaligus menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk memanipulasi kehendak rakyat. (***)











