iPadang, – Perjuangan panjang untuk memperoleh legalitas kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menunjukkan titik terang.
Jika tidak ada hambatan berarti, organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia ini akan segera mendapatkan Izin Pemanfaatan dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Sertifikat kepemilikan areal tanah yang menjadi lokasi kantor PWI Sumbar pun mulai difinalisasi.
Kepastian ini disampaikan usai audiensi antara tim pengurus PWI Sumbar, yang dipimpin oleh Ketua PWI Sumbar Widya Navies, dan Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, beserta jajarannya.
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kadis Pertanahan pada Kamis, 23 Januari 2025.
Widya Navies hadir bersama Sekretaris Dewan Kehormatan Emil Mahmudsyah, Wakil Ketua Bidang Aset Edi Jarot, Wakil Ketua Bidang Pendidikan HM Khudri, serta Seksi Pemberdayaan Perempuan Susi Suzanna.
Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam upaya mendapatkan legalitas formal aset kantor yang telah digunakan PWI Sumbar sejak awal 1980-an.
Kantor PWI Sumbar telah dimanfaatkan selama puluhan tahun.
Namun, kepemilikan resminya masih berada di bawah Pemko Padang.
Berbagai kepengurusan sebelumnya telah berusaha menyelesaikan proses legalitas tersebut, bahkan mantan Ketua PWI Sumbar yang juga pernah menjadi Wali Kota Padang, Zuiyen Rais, telah mengeluarkan surat pernyataan terkait hal ini.
Namun, hingga kini upaya tersebut belum berhasil tuntas.
Kadis Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, mengakui bahwa secara de facto, kantor tersebut telah menjadi milik PWI.
“Tidak mungkin PWI diusir dari kantor itu, karena keberadaan PWI sangat erat kaitannya dengan pemerintah, khususnya di Kota Padang,” jelasnya.
“Jika PWI dilarang berkantor di sana, itu sama saja dengan melarang warga datang ke Masjid Nurul Iman, karena status kepemilikannya serupa,” tambahnya.
Meski proses hibah tanah kepada PWI tidak memungkinkan secara aturan, Desmon menegaskan bahwa solusi terbaik adalah memberikan Izin Pemanfaatan kepada PWI Sumbar.
Dengan langkah ini, legalitas administratif kantor PWI Sumbar dapat diperjelas.
“Kami memandang PWI sebagai mitra pemerintah yang mendukung berbagai program. Oleh karena itu, kami ingin memastikan dasar legalitas yang kuat untuk aset PWI ini,” ujar Desmon.
Ketua PWI Sumbar, Widya Navies, menyambut baik solusi yang ditawarkan oleh Kadis Pertanahan.
“Kami berterima kasih atas penjelasan dan dukungan dari Pemko Padang. Izin pemanfaatan ini akan menjadi dasar yang kuat untuk operasional PWI Sumbar di masa depan,” ujarnya.
Setelah audiensi yang berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 09.15 hingga 10.15 WIB, pertemuan ini ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol kolaborasi positif antara PWI dan Pemko Padang.
Dengan adanya kepastian terkait Izin Pemanfaatan, langkah menuju legalitas aset kantor PWI Sumbar kini semakin jelas.
Hal ini bukan hanya menjadi kabar baik bagi anggota PWI Sumbar, tetapi juga memperkuat hubungan antara PWI sebagai organisasi profesi dan pemerintah daerah dalam membangun keterbukaan informasi di Sumatera Barat. (***)











