Jakarta, Kliksumbar – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade bertemu dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, untuk membahas percepatan persetujuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Sumatera Barat pada Senin, (26/1/2026) di Jakrata.

Pertemuan tersebut menjadi langkah konkret Andre dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Sumatera Barat agar praktik pertambangan liar atau ilegal yang selama ini merugikan lingkungan dan masyarakat dapat dihentikan melalui jalur legal.

“Pagi ini saya bertemu langsung dengan Dirjen Minerba untuk membahas percepatan WPR dan IPR. Tujuannya jelas, agar tidak ada lagi tambang ilegal di Sumatera Barat,” ujar Andre.

Andre menegaskan, legalisasi tambang rakyat bukan sekadar soal perizinan, tetapi upaya menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat penambang.

Dengan adanya WPR dan IPR, aktivitas pertambangan diharapkan berjalan lebih tertib, ramah lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi rakyat dan daerah.

“Langkah ini saya lakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat Sumatera Barat. Kita ingin pertambangan berjalan legal, masyarakat sejahtera, lingkungan terjaga, dan pemerintah daerah memperoleh pendapatan asli daerah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menghapus praktik pertambangan ilegal yang selama ini kerap dikuasai cukong dan tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.

Menurut Andre, legalisasi tambang rakyat akan memutus mata rantai tersebut.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Minerba Tri Winarno menjelaskan tahapan menuju penerbitan IPR, yang diawali dengan penetapan Wilayah Pertambangan (WP).

Setelah WP disetujui, pemerintah akan menetapkan WPR, menyusun dokumen pengelolaan WPR, serta melengkapi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL agar aktivitas tambang tidak merusak lingkungan.

“Setelah seluruh dokumen lengkap, izin IPR nantinya diterbitkan oleh Gubernur berdasarkan kewenangan yang diberikan Menteri ESDM,” jelas Tri.

Andre Rosiade juga mengungkapkan bahwa DPR RI akan mengawal proses tersebut melalui pembahasan lanjutan di parlemen.

Ia menyebut Komisi XII DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirjen Minerba dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam waktu dekat.

“Insya Allah tanggal 2 Februari nanti akan dibahas di Komisi XII. Kami berharap proses ini bisa dipercepat, sehingga sebelum Lebaran masyarakat sudah mendapatkan kepastian,” kata Andre.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan ini hingga masyarakat penambang di Sumatera Barat benar-benar mendapatkan manfaat.

“Kita ingin tambang rakyat menjadi legal, lingkungan tidak rusak, dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” tutup Andre. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *