Padang, Kliksumbar – Kejaksaan Negeri Padang membantah sejumlah pernyataan yang disampaikan penasihat hukum tersangka Beny Saswin Nasrun terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Benal Ichsan Persada.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Afdal Saputra, menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media sosial dan media daring tidak sesuai dengan fakta hukum dalam proses penyidikan. Ia menyampaikan klarifikasi tersebut didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Erianto.

Selain itu, Afdal menjelaskan bahwa penyitaan uang sebesar Rp17,55 miliar telah dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum. “Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tertanggal 12 November 2025 dan telah mendapatkan izin penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Padang,” ujar Afdal.

Selanjutnya, ia menambahkan bahwa tindakan penyitaan tersebut juga telah diuji melalui permohonan praperadilan yang diajukan pihak kuasa hukum. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kejari Padang juga membantah tudingan adanya kesalahan penyitaan rumah milik pihak lain.

Afdal menjelaskan penyidik menyita satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Griya Mawar Sembada Indah, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Aset tersebut berdiri di atas sejumlah sertifikat hak milik atas nama Beny Saswin Nasrun dan Reni Murni yang penguasaannya berada pada Beny Saswin Nasrun. Penyidik menyita aset tersebut karena menjadi bagian dari agunan bank garansi PT Benal Ichsan Persada senilai sekitar Rp34 miliar.

Selain itu, Kejari Padang menegaskan bahwa penetapan Beny Saswin Nasrun sebagai daftar pencarian orang (DPO) telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Putusan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pdg juga menolak seluruh permohonan pemohon.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan kewenangan jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Sebelumnya, penyidik telah memanggil Beny Saswin Nasrun sebanyak tiga kali sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.

Setelah penetapan tersangka pada 29 Desember 2025, penyidik kembali melayangkan tiga surat panggilan. Namun, tersangka tetap tidak hadir sehingga penyidik kemudian menetapkannya sebagai DPO.

Terkait pernyataan bahwa kewajiban kredit PT Benal Ichsan Persada di BNI telah dilunasi, Afdal mengakui pelunasan tersebut memang terjadi. “Penyelesaian kewajiban kredit tersebut dilakukan setelah penetapan tersangka pada 29 Desember 2025,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *