Padang, Kliksumbar Kejaksaan Negeri Padang menetapkan BSN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di tengah proses gugatan praperadilan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Padang.

Penetapan tersebut dilakukan meskipun BSN tetap mengajukan upaya hukum untuk menguji keabsahan status tersangkanya.

BSN berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen.

Perkara itu berkaitan dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada.

Kejari Padang menetapkan status DPO setelah BSN tercatat tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan yang sah.

Penyidik menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidakkooperatifan tersangka dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera, menjelaskan bahwa penetapan DPO telah memenuhi seluruh ketentuan formil.

Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. “Sejak 22 Januari 2026, status DPO kami tetapkan karena syarat formilnya telah terpenuhi,” ujar Budi, Selasa (27/1/2026).

Selain itu, Kejari Padang mengumumkan status buron tersebut bertepatan dengan proses praperadilan atas penetapan BSN sebagai tersangka.

Gugatan praperadilan itu diajukan untuk menguji legalitas tindakan penyidik dalam perkara dugaan korupsi fasilitas KMK dan bank garansi.

Meski telah berstatus buron, BSN tetap melanjutkan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal Alvin Rahmadhan Lubis.

Menanggapi gugatan tersebut, Kejari Padang menilai permohonan praperadilan tidak relevan dan berpotensi cacat hukum.

Jaksa merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai dasar penilaian.

“SEMA Nomor 1 Tahun 2018 secara tegas menyebutkan permohonan praperadilan seharusnya tidak diterima dalam kondisi seperti ini,” jelasnya.

Jaksa juga memastikan kesiapan menghadapi seluruh dalil yang diajukan pemohon dalam persidangan.

Di sisi lain, kuasa hukum BSN, Dr. Suharizal, menyampaikan bantahan atas tudingan penyidik.

Ia menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea.

“Perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa keperdataan yang dipaksakan masuk ke ranah pidana,” tambahnya.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut pada Rabu (28/1/2026) dengan agenda penyampaian jawaban resmi dari Kejaksaan Negeri Padang. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *