Jakarta, Kliksumbar – Predikat Informatif yang diraih badan publik di DKI Jakarta kini disertai kewajiban lanjutan, yakni pemasangan Zona Informatif di lingkungan kantor masing-masing. Kewajiban tersebut akan menjadi salah satu aspek yang dinilai kembali dalam pelaksanaan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) berikutnya.

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa kewajiban pemasangan Zona Informatif bersifat mengikat dan tercantum dalam Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Badan publik yang telah menyandang status Informatif wajib menempatkan zona tersebut di area yang mudah diakses dan dilihat oleh masyarakat.

Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menyampaikan penegasan itu kepada 189 badan publik yang meraih predikat Informatif pada penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Pernyataan tersebut disampaikan di Kantor KI DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

“Predikat Informatif tidak berhenti sebagai penilaian semata. Capaian ini harus diikuti dengan pelaksanaan kewajiban secara nyata di lapangan,” ujar Harry.

Ia menjelaskan, Zona Informatif merupakan sarana bagi badan publik untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Melalui zona tersebut, badan publik diwajibkan memastikan pemohon informasi publik dapat memperoleh informasi secara mudah dan efisien.

“Zona Informatif menjadi cara yang sederhana dan efektif bagi badan publik untuk memastikan kewajiban keterbukaan informasi benar-benar dijalankan,” kata Harry.

Menurutnya, pemasangan plang Zona Informatif juga menjadi penanda resmi bahwa badan publik siap dan patuh dalam memberikan layanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Harry turut menyampaikan bahwa dari total 829 badan publik yang mengikuti E-Monev Tahun 2025, sebanyak 189 badan publik berhasil meraih predikat Informatif. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan capaian tahun 2024 yang hanya mencatat 67 badan publik Informatif.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa predikat Informatif tidak bersifat permanen. Badan publik yang tidak konsisten, menurunkan kualitas layanan, tidak responsif, atau tidak transparan berpotensi dievaluasi dan diturunkan statusnya.

“Predikat Informatif bisa dicabut atau diturunkan apabila kualitas layanan informasi publik mengalami penurunan. Ini merupakan konsekuensi dari komitmen keterbukaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Harry menilai Zona Informatif juga berfungsi sebagai sarana kontrol publik sekaligus media edukasi, karena masyarakat dapat melihat secara langsung komitmen badan publik dalam memenuhi hak atas informasi.

“Zona Informatif adalah pesan terbuka bahwa hak masyarakat atas informasi dihormati dan dilayani. Ini sekaligus menjadi pengingat agar badan publik tetap konsisten,” pungkasnya.

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan Zona Informatif dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, mendorong pemenuhan hak publik, serta memacu badan publik lain untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara berkelanjutan. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *