Padang, Kliksumbar – Penyidik menetapkan IM (29), Direktur Utama PT BRN, sebagai tersangka kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai.

Penetapan ini menegaskan langkah tegas pemerintah dalam memberantas pembalakan liar yang terus menggerus kawasan hutan Sumatera Barat.

Tim penyidik menjelaskan bahwa PT BRN diduga menjalankan operasi pembalakan liar secara terorganisir sejak 2022.

Modus perusahaan dimulai dengan menebang kayu di luar PHAT, kemudian masuk ke kawasan hutan produksi tanpa izin.

Setelah itu, perusahaan memanipulasi dokumen SKSHH agar kayu ilegal tampak legal pada proses distribusi.

Dalam operasi sebelumnya, Satgas PKH bersama Gakkum Kehutanan menyita sejumlah alat berat dan sarana angkut.

Tim mengamankan 17 alat berat, 9 truk logging, dan 2.287 batang kayu di Mentawai.

Selain itu, tim gabungan mengamankan satu tugboat dan satu tongkang bermuatan 1.199 batang kayu bulat di Gresik.

Temuan ini memperkuat dugaan aktivitas pembalakan liar yang berlangsung terstruktur.

Melalui unggahan di akun Facebook Gakkum Kehutanan, penyidik mengungkapkan besarnya nilai kerugian negara.

“Perhitungan sementara menunjukkan potensi kerugian bisa menembus sekitar Rp447 miliar,” jelasnya.

Nilai ini belum termasuk kerusakan ekosistem yang memerlukan pemulihan jangka panjang.

Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya dalam menutup celah perusakan hutan.

Pemerintah menjalankan penegakan pidana secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Upaya pengawasan dilakukan dengan memperketat izin PBPH, mengawasi rantai pasok, dan menertibkan pelaku usaha yang menyimpang dari ketentuan.

Langkah hukum terhadap PT BRN juga berpotensi berkembang.

Penyidik membuka peluang penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana hasil kejahatan kehutanan.

Penelusuran aset terus dilakukan untuk memastikan negara tidak kembali dirugikan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena ancaman kerusakan hutan Mentawai semakin nyata.

Pembalakan liar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keanekaragaman hayati serta ruang hidup masyarakat adat.

Pemerintah menegaskan bahwa operasi penertiban akan terus berjalan untuk memulihkan hutan yang rusak.

Aparat meminta dukungan publik dalam pengawasan lingkungan.

Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas penebangan mencurigakan agar penindakan berjalan cepat dan tepat sasaran.

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan hutan menjadi tanggung jawab bersama agar kerusakan tidak semakin meluas. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *